Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin dekat yakni pada 31 Maret 2021. KPK mencatat 69.621 pejabat wajib lapor masih belum menyetorkannya.
"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Data KPK per 23 Maret 2021 secara nasional, sudah 308.840 laporan harta yang diterima dari total 378.461 wajib lapor. Jumlah yang sudah menyetorkan itu sekitar 81,60% dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor belum menyampaikan.
Di bidang eksekutif, tercatat 82,35% dari total 306.525 wajib lapor yang sudah menyetorkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70% dari total 19.783 wajib lapor. Dari BUMN/BUMD pelaporan LHKPN tercatat 81,45% dari total 32.018 wajib lapor
Sementara itu, bidang legislatif tercatat paling rendah yakni 55,69% dari total 20.135 wajib lapor. KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," imbuh Ipi.
Ipi menambahkan KPK sejak 2017 meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang memudahkan para pejabat untuk melaporkan kekayannya. Aplikasi itu memungkinkan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik. Saat ini, seluruh pejabat wajib lapor juga sudah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.
"KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," ucap Ipi.
KPK mengingatkan pelaporan LKHPN menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (Dhk/OL-09)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor H. Addin Jauharudin mengungkapkan Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia ini menjadi komitmen Ansor dalam mengawal aspirasi masyarakat untuk menjaga Indonesia.
DI tengah harga pangan yang mencekik, biaya kesehatan yang membuat keluarga rapuh semakin jatuh miskin, serta pasar kerja yang seret, publik dipaksa menelan ironi yang sama setiap hari.
Sebagai wakil rakyat, mereka semestinya menanggapi aspirasi masyarakat dengan bahasa dan sikap yang santun
Pejabat publik idealnya memaknai demokrasi dengan dialog dinamis, bukan hanya respons pasif pada tekanan massa.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved