Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Catat 69 Ribu Pejabat Belum Setorkan LHKPN

Dhika Kusuma Winata
24/3/2021 14:40
KPK Catat 69 Ribu Pejabat Belum Setorkan LHKPN
Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin dekat yakni pada 31 Maret 2021. KPK mencatat 69.621 pejabat wajib lapor masih belum menyetorkannya.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Data KPK per 23 Maret 2021 secara nasional, sudah 308.840 laporan harta yang diterima dari total 378.461 wajib lapor. Jumlah yang sudah menyetorkan itu sekitar 81,60% dan sisanya masih ada 69.621 wajib lapor belum menyampaikan.

Di bidang eksekutif, tercatat 82,35% dari total 306.525 wajib lapor yang sudah menyetorkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70% dari total 19.783 wajib lapor. Dari BUMN/BUMD pelaporan LHKPN tercatat 81,45% dari total 32.018 wajib lapor

Sementara itu, bidang legislatif tercatat paling rendah yakni 55,69% dari total 20.135 wajib lapor. KPK mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," imbuh Ipi.

Ipi menambahkan KPK sejak 2017 meluncurkan aplikasi e-LHKPN yang memudahkan para pejabat untuk melaporkan kekayannya. Aplikasi itu memungkinkan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik. Saat ini, seluruh pejabat wajib lapor juga sudah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

"KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," ucap Ipi.

KPK mengingatkan pelaporan LKHPN menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya