Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan 99-PKE-DKPP/II/2021. Pada sidang yang akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (24/3) pukul 13.00 WIB, DKPP mengagendakan pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana sebagai teradu.
Dua perkara tersebut diadukan oleh Deni Hadiansyah melalui kuasa hukumnya Sachrial yang melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam prosesnya pengadu mendapati Form Model Formulir A.1 laporan pengaduan bocor keluar, seharusnya dokumen tersebut sifatnya rahasia. Dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggung jawab teradu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual dengan ketua dan anggota majelis berada di Jakarta dan para pihak yang berperkara berada di daerah masing-masing.
Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif. (P-2)
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved