Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu Jawa Timur periode 2011-2017. Penyidik kini mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiki, Selasa (23/3).
Penyelisikan duit gratifikasi itu oleh penyidik melalui keterangan tiga saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. Mereka diperiksa di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Jawa Timur.
Kasus yang ditangani itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka belum diumumkan.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Wali Kota Batu saat ini yang juga istri Eddy, Dewanti Rumpoko. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor wali kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (OL-14)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ingatkan daerah siaga dini hadapi fenomena bencana tak merata, mulai dari banjir hingga karhutla jelang puncak kemarau 2026.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan sistem work from home (WFH) bagi ASN dilingkungan Pemprov Jawa Timur.
Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo
Jawa Timur mematangkan skema penerapan Work From Home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) Jatim. Namun, tidak akan memilih hari Jumat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersilaturahmi dengan 250 ojol di Surabaya, beri sembako dan bantuan sebagai bentuk apresiasi.
Ribuan masyarakat dari berbagai daerah tampak antusias mengikuti tradisi riyayan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved