Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu Jawa Timur periode 2011-2017. Penyidik kini mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiki, Selasa (23/3).
Penyelisikan duit gratifikasi itu oleh penyidik melalui keterangan tiga saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. Mereka diperiksa di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Jawa Timur.
Kasus yang ditangani itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka belum diumumkan.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Wali Kota Batu saat ini yang juga istri Eddy, Dewanti Rumpoko. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor wali kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (OL-14)
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Dukungan pada program pemerintah diwujudkan tidak hanya melalui pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.
Gubernur Khofifah dukung RSUD Dr Soetomo di konferensi ACGME Amerika Serikat guna tingkatkan kualitas pendidikan tenaga medis Jatim standar internasional.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan strategis Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan Jawa Timur khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved