Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Selisik Duit Gratifikasi di Pemkot Batu

Dhika Kusuma Winata
23/3/2021 16:07
KPK Selisik Duit Gratifikasi di Pemkot Batu
Ilustrasi.(Antara/Adimaja.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu Jawa Timur periode 2011-2017. Penyidik kini mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiki, Selasa (23/3).

Penyelisikan duit gratifikasi itu oleh penyidik melalui keterangan tiga saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. Mereka diperiksa di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Jawa Timur.

Kasus yang ditangani itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka belum diumumkan.

Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Wali Kota Batu saat ini yang juga istri Eddy, Dewanti Rumpoko. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor wali kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.

Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya