Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu Jawa Timur periode 2011-2017. Penyidik kini mendalami dugaan uang gratifikasi yang diterima pihak-pihak terkait perkara.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiki, Selasa (23/3).
Penyelisikan duit gratifikasi itu oleh penyidik melalui keterangan tiga saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu Nugroho Widhyanto, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo. Mereka diperiksa di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Jawa Timur.
Kasus yang ditangani itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus itu. Meski begitu, pengumuman pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka belum diumumkan.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah mantan staf pribadi Eddy dan rumah dinas Wali Kota Batu saat ini yang juga istri Eddy, Dewanti Rumpoko. Penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor-kantor di lingkungan Pemkot Batu antara lain kantor wali kota, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada perkara sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Ia menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi lima setengah tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis tiga tahun penjara. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Kapal tanker MT Abigail milik Pertamina dilaporkan kandas dan terdampar di kawasan Pantai Panduri, Tuban, setelah dihantam gelombang tinggi dan angin kencang.
Pembangunan Sekolah Garuda bisa pembangunan baru atau dengan mentransformasi sekolah-sekolah yang sudah ada.
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved