Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus sesuai dengan konstitusi tersebut.
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/3).
Dalam kesempatan tersebut, kepala negara juga menegaskan sama sekali tidak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.
Baca juga: Wahidin Halim Tepis Tudingan Mahar ke Demokrat
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.
Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak menahan diri untuk tidak membuat kegaduhan baru. Seluruh elemen bangsa harus bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Presiden.(OL-4)
Perdana Menteri (PM) Rusia, Dmitry Medvedev, mengundurkan diri sebagai tanggapan terhadap kebijakan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kepada parlemen, Putin berencana mengubah konstitusi.
Jika Lukashenko mengajukan dirinya sebagai kandidat untuk pemilu pada tahun 2025, dia mungkin akan tetap berkuasa selama sepuluh tahun lagi.
Kazakhstan mengadakan jajak pendapat atau referendum pada Minggu (5/5) untuk merombak konstitusi setelah desakan rakyatnya dan memicu kerusuhan.
DPR Korea Utara memasukan status negara berkekuatan senjata nuklir dalam konstitusi.
Konflik berkepanjangan, kata Menag, membuat kita tidak punya masa depan. SKB tiga menteri yang memfasilitasi toleransi itu bisa menjadi sarana resolusi konflik.
Program vaksinasi covid-19 berbayar dinilai sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan warga negara yang dilindungi konstitusi.
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved