Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus ASABRI jadi Alarm Urgensi UU Perampasan Aset

Tri Subarkah
14/3/2021 16:49
Kasus ASABRI jadi Alarm Urgensi UU Perampasan Aset
Ilustrasi(Dok.MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Beberapa aset yang telah disita antara lain belasan kapal, ratusan hektare tanah, empat tambang, puluhan lukisan berlapis emas, belasan unit bus, maupun belasan unit apartemen. Kendati demikian, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan jadi sinyal urgensinya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menyebut sebenarnya proses penyitaan oleh penyidik sudah berjalan dengan baik. Ini disebabkan karena Kejaksaan turut menggandeng beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola aset sitaan. Di sisi lain, ia melihat hal tersebut merupakan beban yang ditanggung sendiri oleh Koprs Adhyaksa tanpa adanya dasar hukum.

"Jangan bebani penegak hukum dengan ketiadaan aturan dasar hukum. Beban mereka berat menerapkan hukum, mencari bukti, melacak hasil kejahatan, menyita, dan lain-lain," kata Yenti kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).

Menurutnya, orientasi penyitaan dalam kasus ASABRI harus optimal dan maksimal. Dalam hal ini, penyidik harus optimal menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kejahatan korupsi. Sedangkan penyitaan maksimal bertujuan agar aset-aset tersebut bisa dikelola dengan baik, sehingga nilainya tidak turun.

"Ini agak bolong karena kita nggak punya UU Perampasan Aset," ujar Yenti.

JAM-Pidsus Kejagung Ali Mukartono sempat mengatakan pengelolaan aset sitaan harus ditangani oleh negara. Terhadap 17 unit bus yang disita dari mantan Direktur Utama ASABRI, Letjen (Purn) Sonny Widjaya misalnya, pihaknya telah bekerja sama dengan DAMRI.

"Pokoknya harus negara yang menangani. Kayak sekarang, ini kan lagi nyita bus juga di Boyolali, kita titipkan ke DAMRI, karena dia (perusahaan) negara kan. Intinya itulah, pokoknya ke lembaga pemerintah," ungkap Ali di Jakarta, Jumat (26/2).

Baca juga : Kejagung Buka Wacana Setop Penyidikan Dua Kasus

Sementara itu, 36 lukisan berlapis emas milik tersangka Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo juga dikelola oleh BUMN lainnya, yakni Pegadaian. Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Pegadaian bersama kurator seni akan menilai harga lukisan tersebut.

Hal serupa juga dilakukan terhadap empat tambang yang disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat. Febrie menyebut pihaknya telah menggandeng Tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung kandungan yang terdapat dalam tambang-tambang tersebut.

Sedangkan untuk 17 kapal milik Heru yang disita di Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur, Febrie mengatakan diserahkan ke anak perusahaan Pertamina. Nantinya, anak perusahaan Pertamina tersebut akan mengelola aset 17 kapal itu sampai perkaranya diputus di pengadilan.

Meskipun yang dilakukan oleh penyidik sudah on track, Yenti menilai nihilnya UU Perampasan Aset tetap membuka kemungkinan aset-aset yang telah disita menjadi bancakan.

"Ketika dikelola oleh pihak negara, kita khawatirnya malah pihak negara itu yang membuat hilang. Kalau ada UU-nya akan jelas sekali, tidak ada celah bagi BUMN untuk mengangkangi sendiri," tandasnya.

Diketahui, hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya