Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Propam Polri Pastikan Bripda AP Bakal Diproses Pidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2021 13:15
Propam Polri Pastikan Bripda AP Bakal Diproses Pidana
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut secara pidana Bripda AP yang menembak seorang wanita di sekitaran Hotel Hollywood Pekanbaru, Riau.

Hal itu diungkapkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau Irjen Agung Setya.

Sambo mengaku melakukan koordinasi dengan Kapolda Riau untuk melakukan jeratan pidana atas perbuatan dari Bripda AP yang meru

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses Pidana anggota tersebut," papar Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (14/3).

Ferdy menerangkan, jeratan pidana yang diberikan kepada Bripda AP akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Diproses secara tegas dan tuntas," tegasnya singkat.

Sebelumnya, kasus penembakan terjadi di area tempat hiburan malam Dragon yang berada di Kompek Hotel Hollywood Kecamatan Limapuluh Pekanbaru pada pukul 03.20 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Bripda AP memesan wanita untuk menemaninya berkencan. Bripda AP diketahui memesan wanita pakai sebuah aplikasi.

Tak lama setelah memesan, wanita yang menjadi korban itu datang ke lokasi bersama seorang temannya yang juga wanita. Setelah berdialog, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Korban kabur dengan alasan akan membeli pengaman.

Gelagat korban pun diketahui oleh Bripda AP yang langsung mengejar korban. Riski Oktaviani pun langsung kabur dengan menggunakan taksi daring. Di sanalah tersangka langsung mengeluarkan senjata api dan menembaki mobil.

Terkini, Bripda AP telah ditahan di Polda Riau dan akan diproses hukum lantaran dianggap disertir alias meninggalkan tugas. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya