Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi pada Jumat (12/3). Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan oleh PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Ali mengatakan tujuh orang yang dipanggil itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hisar, Suharsil, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan tujuh orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, Nurdin membantah melakukan rasuah untuk membayar utang kampanye. Dugaan ini sebelumnya dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Enggak, enggak (melakukan korupsi untuk bayar utang kampanye)," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/3). , 9 Maret 2021.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
baca juga: Nurdin Abdullah Dikenal Ketat, Tamu Hanya boleh Bawa Catatan
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap. Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ynag juga dua tahun penjara.
KPKÂ merampungkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. KPK melimpahkan perkara Nurdin ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Maros Hasmin Badoa
Dalam kasus itu KPK menduga Nurdin menerima uang total Rp5,4 miliar terkait perizinan dan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved