Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Panggil 7 Saksi Untuk Dalami Proses Lelang Proyek di Sulsel

Candra Yuri Nuralam
14/3/2021 07:48
KPK Panggil 7 Saksi Untuk Dalami Proses Lelang Proyek di Sulsel
Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021)(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi pada Jumat (12/3). Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan oleh PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/3).

Ali mengatakan tujuh orang yang dipanggil itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hisar, Suharsil, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan tujuh orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, Nurdin membantah melakukan rasuah untuk membayar utang kampanye. Dugaan ini sebelumnya dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Enggak, enggak (melakukan korupsi untuk bayar utang kampanye)," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/3). , 9 Maret 2021.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

baca juga: Nurdin Abdullah Dikenal Ketat, Tamu Hanya boleh Bawa Catatan

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap. Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya