Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi pada Jumat (12/3). Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan oleh PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Ali mengatakan tujuh orang yang dipanggil itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hisar, Suharsil, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan tujuh orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, Nurdin membantah melakukan rasuah untuk membayar utang kampanye. Dugaan ini sebelumnya dicetuskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Enggak, enggak (melakukan korupsi untuk bayar utang kampanye)," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/3). , 9 Maret 2021.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
baca juga: Nurdin Abdullah Dikenal Ketat, Tamu Hanya boleh Bawa Catatan
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap. Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman akan memangkas sejumlah program strategis yang pernah dicanangkan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai gubernur.
Agung Sucipto, pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (18/5) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan ikut terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
KEPALA Biro Pengadaan Barnga dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dinonaktifkan usai sidang kode etik.Sari diduga kuat tersangkut korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Tujuh bulan berlalu, pintu ruang kerja gubernur itu pun dibongkar oleh Bagian Rumah Tangga Biro Umum Pemprov Sulsel, Senin (6/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved