Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kasus Asabri, Kejagung Sita 1.000 Bidang Tanah Benny Tjokro

Tri Subarkah
11/3/2021 09:34
Kasus Asabri, Kejagung Sita 1.000 Bidang Tanah Benny Tjokro
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita lebih dari seribu bidang tanah milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Teranyar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyitaan yang dilakukan oleh penyidik menyasar 411 bidang tanah milik Benny di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 3.090.000 meter persegi.

"Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan tiga kali penyitaan tanah milik Benny di Lebak. Ketiganya adalah 155 bidang tanah seluas 343.461 meter persegi, 566 bidang tanah seluas 1.929.502 meter persegi, dan 131 tanah atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 meter persegi.

"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu (10/3) yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi," terang Leonard.

Baca juga: Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat

Sementara itu, penyidik telah melakukan penyitaan fisik terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang menjadi aset tersangka Heru Hidayat. Leonard juga mengatakan penyidik telah memasang tanda atau plang terhadap 13 kapal tersebut.

Ke-13 kapal itu antara lain tercatat dengan nama Kapal TBG ARK 01, TGB AKR 02, TGB AKR 03, TGB AKR 05, TGB AKR 06, TB NOAH I, TB NOAH II, TB OAH III, TB NOAH V, TB NOAH VI, TBG 301, TBG 306, dan TTG 2007.

Penyidik, lanjut Leonard, masih melakukan pengecekan fisik terhadap empat kapal milik PT Trada Alam Minera di Samarinda dan Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimatan Timur. Keempat kapal tersebut adalah Kapal TTB PASMAR 01, TB TAURIANS ONE, TB TAURIANS TWO, dan TB TAURIANS THREEE.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukas Leonard.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23 triliun lebih itu, Kejagung telah menyita sembilan orang sebagai tersangka. Selain Benny dan Heru, dua tersangka lain adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Sementara lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya