Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte layak untuk divonis seumur hidup oleh hakim. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya dalam persidangan Rabu (10/3), kemarin, terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi oleh dua perwira tinggi Polri.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Kurnia kepada mediaindonesia.com, Kamis (11/3).
Prasetijo dan Napoleon layak untuk dihukum maksimal karena telah melakukan kejahatan terkait penghapusan nama Joko Tjandra saat berstatus buron dari daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan saat keduanya mengemban profesi penegak hukum. Ini, lanjut Kurnia, telah mencoreng citra institusi Polri di masyarakat.
Dalam perkara ini, Prasetijo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri terbukti telah membantu istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, dengan berkorespondesi ihwal informasi red notice Joko. Sementara saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Napoleon terbukti menyurati Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar status DPO Joko Tjandra dihapus.
Selama proses membantu Joko Tjandra, Prasetijo dinyatakan terbukti telah menerima uang sebesar US$100 ribu. Sementara uang yang diterima Napoleon sejumlah Sin$200 ribu serta US$370 ribu. Pemberian uang itu dilakukan melalui pengusaha Tommy Sumardi.
"Akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya, justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Joko Tjandra ke lembaga pemasyarakatan," kata Kurnia.
baca juga: JPU Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Muhammad Damis menjatuhi hukuman terhadap Prasetijo penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Napoleon divonis 4 tahun dan denda yang sama seperti Prasetijo. Dalam putusannya, hakim menilai Prasetijo dan Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dipertanyakan
Keputusan hakim dengan penggunaan Pasal 5 (Ayat) 2 UU Pemberantasan Tipikor terhadap kedua terdakwa dipertanyakan oleh Kurnia. Hal tersebut telah membuat vonis terhadap Prasetijo dan Napoleon sangat ringan. Sebab, ancaman maksimal dalam pasal itu hanya 5 tahun penjara.
"Semestinya hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," jelas Kurnia.
Kurnia juga membandingkan vonis seorang Kepala Desa Wanakaya, Indramayu, Jawa Barat bernama Jenuri yang dinilainya lebih berat ketimbang vonis Prasetijo dan Napoleon. Padahal, Jenuri yang divonis 4 tahun mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp168 juta. Sedangkan dua jenderal Polri itu telah menerima suap Rp8,4 miliar dari Joko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.
"Di luar itu, ICW juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut," tandas Kurnia. (OL-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved