Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JAKSA Penuntut Umum menolak nota keberatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra pada red notice Interpol.
"Menolak keseluruhan nota keberatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata JPU Erianto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Menurut Erianto, surat dakwaan yang telah dibuat telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Baca juga: Pengacara Bantah Keterlibatan Budi Gunawan-Iwan Bule dengan Nuradi
Selain itu, ia juga mengatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," tandas Erianto.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, menilai JPU memberikan tanggapan yang klasik. Padahal, sambung Santrawan, eksepsi yang dibuat pihaknya tidak menyentil pokok perkara.
"Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara penuntut umum. Sehingga kami, penasihat hukum, berpendapat, kami menolak tanggapan dari penuntut umum," ujar Santrawan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi, Senin (9/11) lalu, Santrawan menilai kasus yang menjerat klienya adalah rekayasa atau perkara palsu. Sebab, bukti kwitansi yang diajukan JPU tidak mencantumkan peruntukan penerimaan uang.
Dalam hal ini, Napoleon diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra.
Menurut JPU, hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
"Kami tidak masuk sebenarnya dalam pembuktian penerimaan uang di dalam eksepsi. Tetapi kami mencantumkan beberapa fakta-fakta yang di dalam dakwaan jaksa sudah dalam bentuk kabur, tidak jelas," terang Santrawan.
Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/11) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Napoleon sendiri enggan menanggapi replik JPU atas eksepsinya.
"Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima, masuk ke ranah pembuktian," pungkas Napoleon. (OL-1)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved