Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpikir tentang revisi UU KPK. Komisi anti rasuah tersebut menegaskan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabua (10/3). Ia mennyatakan hal ini menanggapi wacana merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK hingga kini tidak berpikir mengenai perubahan undang-undang. Kami dalam menjalankan tugas berpegang pada UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Firli menyampaikan meski KPK masuk ke rumpun eksekutif, namun dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan undang-undang. Kalaupun ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019, tentu kami berterima kasih tetapi tentu kami harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," kata Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga mengapresiasi tawaran itu. Namun, kata dia, usulan itu perlu dicermati kembali secara mendalam. Tumpak memilih untuk menunggu putusan judicial review UU KPK yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah UU ini perlu direvisi lagi tentunya kita akan melihat lagi sejauh mana. Kalau saya berpikir kita tunggu dulu Mahkamah Konstitusi yang nanti akan melahirkan putusan tentang judicial review (UU KPK)," ucapnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang KPK. Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.
"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul.
Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Tumpak soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. (OL-15)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved