Ditawari Revisi UU, Ini Respons Ketua KPK dan Dewas

Dhika Kusuma Winata
10/3/2021 18:33
Ditawari Revisi UU, Ini Respons Ketua KPK dan Dewas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpikir tentang revisi UU KPK. Komisi anti rasuah tersebut menegaskan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabua (10/3). Ia mennyatakan hal ini menanggapi wacana merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.      
       
"KPK hingga kini tidak berpikir mengenai perubahan undang-undang. Kami dalam menjalankan tugas berpegang pada UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.

Firli menyampaikan meski KPK masuk ke rumpun eksekutif, namun dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan undang-undang. Kalaupun ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019, tentu kami berterima kasih tetapi tentu kami harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," kata Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga mengapresiasi tawaran itu. Namun, kata dia, usulan itu perlu dicermati kembali secara mendalam. Tumpak memilih untuk menunggu putusan judicial review UU KPK yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah UU ini perlu direvisi lagi tentunya kita akan melihat lagi sejauh mana. Kalau saya berpikir kita tunggu dulu Mahkamah Konstitusi yang nanti akan melahirkan putusan tentang judicial review (UU KPK)," ucapnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang KPK. Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.

"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul.

Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Tumpak soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya