Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpikir tentang revisi UU KPK. Komisi anti rasuah tersebut menegaskan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabua (10/3). Ia mennyatakan hal ini menanggapi wacana merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK hingga kini tidak berpikir mengenai perubahan undang-undang. Kami dalam menjalankan tugas berpegang pada UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Firli menyampaikan meski KPK masuk ke rumpun eksekutif, namun dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan undang-undang. Kalaupun ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019, tentu kami berterima kasih tetapi tentu kami harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," kata Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga mengapresiasi tawaran itu. Namun, kata dia, usulan itu perlu dicermati kembali secara mendalam. Tumpak memilih untuk menunggu putusan judicial review UU KPK yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah UU ini perlu direvisi lagi tentunya kita akan melihat lagi sejauh mana. Kalau saya berpikir kita tunggu dulu Mahkamah Konstitusi yang nanti akan melahirkan putusan tentang judicial review (UU KPK)," ucapnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang KPK. Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.
"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul.
Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Tumpak soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. (OL-15)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved