Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpikir tentang revisi UU KPK. Komisi anti rasuah tersebut menegaskan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabua (10/3). Ia mennyatakan hal ini menanggapi wacana merevisi kembali undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK hingga kini tidak berpikir mengenai perubahan undang-undang. Kami dalam menjalankan tugas berpegang pada UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Firli menyampaikan meski KPK masuk ke rumpun eksekutif, namun dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan undang-undang. Kalaupun ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019, tentu kami berterima kasih tetapi tentu kami harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," kata Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga mengapresiasi tawaran itu. Namun, kata dia, usulan itu perlu dicermati kembali secara mendalam. Tumpak memilih untuk menunggu putusan judicial review UU KPK yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah UU ini perlu direvisi lagi tentunya kita akan melihat lagi sejauh mana. Kalau saya berpikir kita tunggu dulu Mahkamah Konstitusi yang nanti akan melahirkan putusan tentang judicial review (UU KPK)," ucapnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arsul Sani menggulirkan wacana untuk merevisi kembali undang-undang KPK. Politikus PPP menyebut perubahan UU KPK dimungkinkan untuk menyempurnakan hal-hal yang dirasa kurang demi meningkatkan kinerja KPK.
"Bagaimana kalau undang-undang KPK kita revisi lagi. Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri. Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu ada hal-hal yang harus disempurnakan," kata Arsul.
Wacana mengubah kembali UU KPK yang disampaikan Arsul itu menanggapi pernyataan Tumpak soal kinerja Dewan Pengawas (Dewas). Tumpak yang ditanyai terkait kinerja menyatakan selama ini Dewas tak memiliki kendala berarti dalam menjalankan tugas sesuai UU KPK. (OL-15)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved