Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Usai Gelar Perkara, Kasus Unlawfull Killing FPI Naik Sidik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/3/2021 17:31
Usai Gelar Perkara, Kasus Unlawfull Killing FPI Naik Sidik
Ilustrasi(Antara)

BARESKRIM Polri menetapkan hasil penyelidikan kasus Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono usai gelar perkara kasus yang menyebabkan 6 laskar FPI tewas.

Maka, dari hasil gelar perkara Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).

Rusdi juga berjanji kepolisian akan menyelesaikan kasus perkara sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Baca juga : Divonis 4 Tahun, Napoleon Ajukan Banding

Kini, status ketiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya itu masih berstatus sebagai terlapor. "Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," paparnya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan Polri ialah berupa petunjuk dan beberapa bukti dari Komnas HAM yang diberikan kepada penyidik Bareskrim.

Rusdi mengatakan, dugaan pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya