Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan hasil penyelidikan kasus Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, naik ke tingkat penyidikan.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono usai gelar perkara kasus yang menyebabkan 6 laskar FPI tewas.
Maka, dari hasil gelar perkara Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).
Rusdi juga berjanji kepolisian akan menyelesaikan kasus perkara sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Baca juga : Divonis 4 Tahun, Napoleon Ajukan Banding
Kini, status ketiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya itu masih berstatus sebagai terlapor. "Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," paparnya.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan Polri ialah berupa petunjuk dan beberapa bukti dari Komnas HAM yang diberikan kepada penyidik Bareskrim.
Rusdi mengatakan, dugaan pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi. (OL-2)
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved