KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (PD).
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata dia di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).
Kehadiran putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III.
Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," ujar AHY.
Permintaan AHY tersebut karena menilai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujarnya.
AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.
"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY yang juga pernah ikut bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebut.
Selain itu AHY mengatakan proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. "Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia menegaskan.
Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.
Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.
"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," ujar dia. (Ant/OL-09)
AHY Minta Kemenkumham Tolak Pengambilalihan Kepemimpinan PD

ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).
Baca Juga
Teror Mencuat, Perpres RAN PE Mendesak Dijalankan
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan banyak regulasi selama ini memiliki kelemahan. Seperti Perpes RAN PE secara...
OTK Bakar Heli di Apron Bandara Ilaga Papua
Sebuah helikopter dibakar oleh orang tak dikenal saat parkir di Apron Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Minggu (11/4)...
DPR akan Dukung Kebijakan untuk Mendapatkan Vaksin
Vaksin merupakan barang publik sehingga tidak boleh ada pembatasan terhadap produksi dan...