Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Deddy Handoko dieksekusi oleh jaksa KPK Rusdi Amin Kamis (4/3) kemarin. Deddy yang merupakan terpidana suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3).
Berdasarkan putusan tersebut, Deddy harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga : MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp1,7 Triliun
Dalam perkara yang menjertnya, Deddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury warna putih tahun 2016 dari Wawan yang saat itu menjadi napi di Lapas Sukamiskin.
Suap tersebut diberikan agar Wawan bisa mendapat kemudahan izin keluar lapas baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat. (OL-7)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved