Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BARESKRIM Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan penghentian perkara tersebut, status tersangka enam Laskar FPI yang tewas dalam kejadian itu dinyatakan gugur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).
Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku bersyukur. Ia mengaku awalnya mempertanyakan alasan polisi menetapkan enam Laskar FPI itu sebagai tersangka. Namun, akhirnya digugurkan. Ia menilai Polri masih memiliki nurani dan akal sehat.
"Alhamdulilah. Kami santai tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz ketika dihubungi, Kamis (4/3).
Di lain sisi, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan polisi menetapkan enam tersangka padahal sudah meninggal dunia. Ia mengatakan seharusnya status tersangka sudah gugur.
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka bagi orang yang meninggal merupakan tindakan yang berlebihan. "Ini tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum, karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut yakni meninggalnya seseorang. Karena itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," kata Fickar.
Lebih lanjut, Fickar mengatakan seharusnya polisi melaksanakan rekomendasi Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM dalam tewasnya Laskar FPI. Ia mengatakan dengan menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka itu membawa dampak buruk bagi institusi Polri. "Tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang memproses dan menetapkan pelaku tersangka pembunuhan keenam anggota FPI," kata Fickar. (OL-14)
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Turki sepanjang 2025.
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
PROYEK pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 2B (STA 97+600-STA 116+000) ditargetkan rampung pada 30 September.
LAHAN seluas sekitar 320.000 meter persegi milik Keraton Yogyakarta disewakan dengan skema jangka panjang untuk proyek jalan tol.
Diproyeksikan UMKM di Rest Area Heritage Banjaratma Km 260 B Tol Pejagan-Pemalang ini, dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Ruas tol Kutepat yang juga merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Danau Toba yang semula enam jam menjadi hanya dua jam.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved