Polri Gugurkan Status Tersangka Laskar FPI karena sudah Meninggal

Rahmatul Fajri
05/3/2021 04:45
Polri Gugurkan Status Tersangka Laskar FPI karena sudah Meninggal
Ilustrasi.(Medcom.id.)

BARESKRIM Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan penghentian perkara tersebut, status tersangka enam Laskar FPI yang tewas dalam kejadian itu dinyatakan gugur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).

Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku bersyukur. Ia mengaku awalnya mempertanyakan alasan polisi menetapkan enam Laskar FPI itu sebagai tersangka. Namun, akhirnya digugurkan. Ia menilai Polri masih memiliki nurani dan akal sehat.

"Alhamdulilah. Kami santai tapi lucu saja sebenarnya maunya apa. Mungkin tadinya mau serampangan, tapi kan nurani dan akal masih ada. Jadi ya seperti ini," kata Aziz ketika dihubungi, Kamis (4/3).

Di lain sisi, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan polisi menetapkan enam tersangka padahal sudah meninggal dunia. Ia mengatakan seharusnya status tersangka sudah gugur.

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka bagi orang yang meninggal merupakan tindakan yang berlebihan. "Ini tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum, karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut yakni meninggalnya seseorang. Karena itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," kata Fickar.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan seharusnya polisi melaksanakan rekomendasi Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM dalam tewasnya Laskar FPI. Ia mengatakan dengan menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka itu membawa dampak buruk bagi institusi Polri. "Tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang memproses dan menetapkan pelaku tersangka pembunuhan keenam anggota FPI," kata Fickar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya