Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Dua Terdakwa Korupsi RS Unair Disebut Rugikan Negara Rp14 Miliar

Tri Subarkah
04/3/2021 13:26
Dua Terdakwa Korupsi RS Unair Disebut Rugikan Negara Rp14 Miliar
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua terdakwa kasus dugaan korupsi peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (RS Unair) pada 2010 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar.

Keduanya adalah Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Grup), Minarsi, dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo.

Menurut JPU KPK Takdir Suhan, dugaan korupsi itu berawal saat BPPSDM Kesehatan mendapat anggaran pada 2010 sebesar Rp40 miliar untuk alokasi kegiatan pengembangan pendidikan profesional dan keahlian Sub Kegiatan pembangunan gedung khusus Rincian Belanja peralatan RS Infeksi Tropik Unair.

"Namun, anggaran tersebut belum bisa dicairkan (ditandai bintang) karena pihak BPPSDM Kesehatan cq. Unair belum melengkapi dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan Kerja dan term of reference," ujar Takdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).

Untuk mencairkan anggaran yang dibintangi tersebut, Bambang memerintahkan Sekretaris BPPSDM Kesehatan saat itu, Zulkarnain Kasim, dengan bersurat ke Unair agar melengkapi dokumen pendukung, berupa daftar alat kesehatan yang dibutuhkan RS Infeksi Tropik Unair.

Hal itu dilakukan Bambang setelah Minarsi menitipkan uang sebesar US$7.500 kepadanya melalui Zulkarnain. Selain itu, Minarsi juga memberi Zulkarnain US$9.500.

Di kesempatan terspisah, Minarsi juga telah berkoordinasi dengan pihak Unair ihwal rencana Permai Grup yang akan melaksanakan pengadaan alkes dari sejumlah vendor yang telah diajak bekerja sama.

Selain itu, BPPSDM Kesehatan kembali mendapat tambahan anggara untuk pengadaan alkes dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair sebesar Rp70 miliar.

Menurut JPU KPK, penambahan anggaran itu diklaim Permai Grup sebagai hasil mengawal anggaran yang dilakukan Minarsi dengan cara melobi anggota Badan Anggaran DPR.

Untuk memuluskan jalannya mengerjakan proyek pengadaan itu, Minarsi juga menyuap pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty masing-masing sebesar Rp154 juta dan Rp100 juta. Perbuatannya juga turut memperkaya korporasi Permai Grup senilai Rp13,681 miliar.

Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa Minarsi dan Bambang dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Trii/Ol-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya