Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kejagung: Benny Raup 70% Keuntungan Jalin Bisnis dengan Tan Kian

Tri Subarkah
02/3/2021 09:11
Kejagung: Benny Raup 70% Keuntungan Jalin Bisnis dengan Tan Kian
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kongsi bisnis antara Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam pembangunan Apartemen South Hills di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ini dilakukan untuk melacak aliran uang yang pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Menurut Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah, Benny mengantongi 70% keuntungan dari kerja sama tersebut.

"Kita mempertanyakan 70% itu ke mana, yang kedua kita masih melakukan klarifikasi terhadap beberapa apartemen yang masih kita anggap milik Benny Tjokro atas nama orang lain," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/3).

Dari pendalaman yang dilakukan, pihak Kejaksaan berharap dapat mengetahui sistem pembagian hasil penjualan unit apartemen yang diterima Benny. Berdasarkan hasil penyidikan, Febrie mengatakan kepemilikian apartemen tersebut menggunakan nama orang lain, di antaranya anggota keluarga Benny.

"Yang jelas, penyidik upayakan untuk kembali, untuk bisa disita," kata Febrie.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, penyidik pada Senin (1/3) memeriksa MUS selaku Building Manager Apartement South Hills sebagai saksi. Pemeriksaan itu mendalami bukti penjualan dan siapa saja pembeli apartemen tersebut.

Sementara itu, setelah diperiksa dua kali, Febrie mengatakan pihaknya belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tan Kian. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami beberapa dokumen yang diserahkan Tan Kian pada pemeriksaan sebelumnya.

Benny sendiri menjadi satu dari sembilan tersangka kasus ASABRI. Kendati demikian, penyidik tidak menahannya karena sudah berstatus terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16 triliun lebih. Di pengadilan tingkat pertama, Benny divonis seumur hidup. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik