KPK: Perkara PT Pelindo II Masuk Tahap Pemberkasan

Cindy Ang
26/2/2021 17:57
KPK: Perkara PT Pelindo II Masuk Tahap Pemberkasan
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyempurnakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

Kasus RJ Lino belum juga rampung. Meski, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima tahun.

"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi medcom.id, Jumat (26/2).

Ali menyebut pihaknya akan menyelesaikan pemberkasan perkara sesegera mungkin. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Polri: Lapor Jika Ada Polisi Berkeliaran di Tempat Hiburan Malam

"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ucap dia.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kerugian negara mencapai Rp 60 miliar akibat kasus ini. RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus itu belum rampung. Penyidik belum menahan RJ Lino. (OL-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya