Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ini 6 Jenis Investasi yang Dilarang dalam Omnibus Law

Insi Nantika Jelita
24/2/2021 14:59
Ini 6 Jenis Investasi yang Dilarang dalam Omnibus Law
Investasi yang dilarang dalam UU Ciptaker(Ilustrasi)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan, ada enam jenis bidang usaha investasi yang dilarang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam aturan pelaksana UU itu, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menyebut perjudian hingga senjata kimia masuk dalam daftar negatif investasi di Tanah Air.

"Pertama itu ada budi daya industri narkoba. Ini enggak boleh, sampai kapan pun enggak boleh, berbahaya sekali. Kedua, segala bentuk perjudian itu juga engga bisa. Kita harus jaga Indonesia dengan etika dan moral yang baik," ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).

Kemudian, jenis investasi yang dilarang ialah penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) 

Baca juga : Alih Fungsi Lahan Sawah Sudah Ada Sebelum UU Ciptaker

Yang keempat ialah pengambilan pemanfaatan koral dari alam. Bahlil mengatakan, investasi itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Berikutnya ada industri senjata kimia, itu juga enggak boleh. Lalu terakhir, industri bahan kimia perusak ozon. Itu juga tidak perbolehkan oleh UU ini, yang kemudian diterjemahkan dalam Perpres nomor 10/2021," urai Bos BKPM tersebut.

Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas, di mana ada 245 bidang usaha.

"Saya ingin sampaikan, bahwa dalam Perpres 44/2016, DNI itu pada lampiran pertama daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal ada 220 bidang usaha, tapi sekarang kan sudah diturunkan tinggal enam," pungkas Bahlil. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik