Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan, ada enam jenis bidang usaha investasi yang dilarang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dalam aturan pelaksana UU itu, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menyebut perjudian hingga senjata kimia masuk dalam daftar negatif investasi di Tanah Air.
"Pertama itu ada budi daya industri narkoba. Ini enggak boleh, sampai kapan pun enggak boleh, berbahaya sekali. Kedua, segala bentuk perjudian itu juga engga bisa. Kita harus jaga Indonesia dengan etika dan moral yang baik," ungkap Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2).
Kemudian, jenis investasi yang dilarang ialah penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
Baca juga : Alih Fungsi Lahan Sawah Sudah Ada Sebelum UU Ciptaker
Yang keempat ialah pengambilan pemanfaatan koral dari alam. Bahlil mengatakan, investasi itu dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Berikutnya ada industri senjata kimia, itu juga enggak boleh. Lalu terakhir, industri bahan kimia perusak ozon. Itu juga tidak perbolehkan oleh UU ini, yang kemudian diterjemahkan dalam Perpres nomor 10/2021," urai Bos BKPM tersebut.
Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas, di mana ada 245 bidang usaha.
"Saya ingin sampaikan, bahwa dalam Perpres 44/2016, DNI itu pada lampiran pertama daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal ada 220 bidang usaha, tapi sekarang kan sudah diturunkan tinggal enam," pungkas Bahlil. (OL-2)
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved