Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Alih Fungsi Lahan Sawah Sudah Ada Sebelum UU Ciptaker

Insi Nantika Jelita
24/2/2021 14:47
Alih Fungsi Lahan Sawah Sudah Ada Sebelum UU Ciptaker
Alih fungsi lahan dalam UU Ciptaker(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, alih fungsi lahan sawah sudah kerap terjadi sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang membantah bahwa UU tersebut dihubungkan dengan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah, yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU Ciptaker berlangsung,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN disebutkan, pada 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. Berlanjut pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare.

Sehingga, terang Budi, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Ciptaker, dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 – 150.000 hektare per tahun.

Baca juga : PPATK Dorong Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pemberantasan Aset

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan kabar bahwa UU Ciptaker akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, yang membuat lahan persawahan akan tergerus.

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," urai Budi.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, kementerian itu akan menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

"Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis, apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," ungkap Budi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya