Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH politisi senior dan pendiri Partai Demokrat kian solid menggugat kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam partai berlambang Mercy tersebut. Politisi Max Sopacua menyebut upaya gugatan tersebut akan dibuat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan Partai Demokrat.
“Kami, kader Partai Demokrat menggugat untuk mengembalikan dan menegakkan Demokrat menjadi partai modern dan terbuka," ujar Max Sopacua dalam keterangan persnya, Senin malam (22/2)
Max mengatakan saat ini kondisi obyektif Partai Demokrat terbelah menjadi dua, yakni Kubu Dinasti SBY dan Kubu Garis Lurus. Menurutnya, Kubu Dinasti SBY adalah kelompok kader yang ingin mempertahankan kemapanan Partai Demokrat untuk tetap menjadi Partai Dinasti SBY. Sedangkan Kubu Garis Lurus adalah kelompok Kader yang berkehendak menyelamatkan, mengembalikan dan meluruskan garis perjuangan Partai Demokrat sebagaimana cita cita awal pendirinya. Yaitu Partai Demokrat sebagai partai modern dan partai terbuka.
"Itulah landasan kita berjuang, yang ditanamkan oleh Para Pendiri pada sejak awal. Tetapi dalam kepemimpinan SBY sebagai Ketua Umum, Partai Demokrat dikerdilkan menjadi partai keluarga," kata Max Sopacua.
Belakangan, sejumlah tokoh pendiri dan politisi senior Partai Demokrat semakin kuat mendesak penyelenggaraan KLB. Mereka menganggap terpilihnya AHY sebagai Ketua Umum dalam Kongres partai 2020 lalu sarat dengan kebohongan dan tidak mengikuti tata tertib yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: AHY Tuding Lingkaran Istana Ingin Rebut Partai Demokrat
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved