Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak bisa hanya berharap dari penerapan hukuman mati terhadap sindikat dan pelaku narkoba dalam memberantas peredaran narkoba. Penanganan narkoba harus komprehensif dan seimbang antara menekan permintaan serta menekan pasokan.
"Kalau ini tidak seimbang maka yang terjadi pasokan rendah harga tinggi. Konsep ini yang harus disadari dan dipahami bersama. Kalau tidak akan ada bunyi ditangkap terus tapi tidak berkurang. Ya iya karena pasarnya tidak dimatikan dan angka permintaan masih tinggi dan bandar semakin kaya," ungkap Ketua Pelaksana Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2020-2024 Benny Mamoto.
Selain upaya penyeimbangan pemerintah juga menghadapi lemahnya sistem rehabilitasi narkoba. Hal tersebut patut dipertanyakan karena Indonesia dapat mencontoh Thailand yang berhasil menekan peredaran narkoba melalui rehabilitas narkoba yang serius dan berkomitmen.
Baca juga : Partisipasi Warga Cegah Penyebaran Covid-19 Ditingkatkan
"Rehabilitasi kita perlu dipertanyakan. Lalu hukuman mati saya lihat ini cerminan dari kemarahan. Buktinya korupsi muncul lagi saat pendemi," cetusnya.
Dalam diskusi daring Crosscheck Hukuman Mati Mantan Menteri dan Polisi, Minggu, (21/2) Benny menyoroti kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti bersama sebelas polisi lainnya yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu. Aparat yang terlibat harus dihukum berat dengan dipecat dan diajukan ke pengadilan.
"Aparat pengawasannya harus ketat dan harus ada sanksi tegas. Pecat atau ajukan ke pengadilan"
Terkait hukuman mati terhadap pelaku narkoba hal tersebut diyakini belum memberikan efek jera. Pelaku jaringan narkoba harus dimiskinkam dengan menyita semua harta dari aktifitas jual beli narkoba khususnya pelaku yang mengendalikan narkoba dari balik lapas.
"UU yang ada harus dimplementasikan secara baik. Jika ada TPPU terapkan dan sita asetnya kemudian jaringan diungkap tuntas tidak ada yg diamputasi dan di lapas buat pelaku kapok. Karena pelaku lebih enak di lapas, lebih bebas bertransaksi. Efeknya kurang kalau efek hukuman mati. Lebih-lebih dia bandar dan juga konsumsi, cara pikirnya sudah berbeda," tukasnya. (OL-2).
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved