Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUBDIT Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera mengungkap peran Fredy Kusnadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah ibunda Dino Patti Djalal.
Dwiasih menyebut Fredy menyiapkan Aryani sebagai orang penganti Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Dino Patti Djalal. Fredy diduga memberi Aryani imbalan uang sebesar Rp10 juta.
Seperti diketahui, nama Yurmisnarwati yang masih satu keluarga dengan Dino Patti Djalal itu tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan di Kemang, Jakarta Selatan.
Meski di sertifikat atas nama Yurmisnarwati, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah ibunda Dino Patti Djalal.
"Kita tangkap dulu namanya Bu Aryani, berdasarkan keterangan dari Bu Aryani kita dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh. Fredy membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," kata Dwiasih di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Dwiasih mengatakan keterangan Aryani juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang disita oleh penyidik, seperti KTP palsu dan percakapan dengan Fredy.
"Adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka. Dan Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," kata Dwiasih.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan Freddy ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (19/2) pagi.
Fredy ditangkap setelah polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Selain Fredy, polisi telah menangkap 14 orang lain yang menjadi tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal.
"Dari pengungkapan 3 laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing laporan ada 5 tersangka," kata Fadil.
Fadil merinci tiga laporan itu, yakni tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Lalu, rumah atas nama Yurmisnawati yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan.
Fadil mengatakan 15 tersangka memiliki perannya masing-masing yang terlibat dalam perpindahan sertifikat tiga rumah tersebut. Ia mengatakan ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah.
Ada pun modus operandi para pelaku dalam kasus ini, yakni berpura pura sebagai pembeli rumah dan dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli dengan dalih untuk pengecekan ke badan pertanahan Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku membuat akta jual beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.
Para Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Lalu, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Lalu, Pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-8).
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved