Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Minta BPN Benahi Sistem Internal Guna Cegah Sertifikat Ganda

Mediaindonesia.com
18/2/2021 17:33
DPR Minta BPN Benahi Sistem Internal Guna Cegah Sertifikat Ganda
Ilustrasi(Antara)

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat mengkritisi program sertifikat tanah elektronik yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai kunci masalah pertanahan justru terletak pada pembenahan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN.

Ia tidak sepakat dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang  menyatakan digitalisasi pertanahan ini guna meminimalisasi kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah. 

“Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai. Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah SDM. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di kementerian ATR/BPN,” jelasnya via pesan singkat, Kamis (18/2).

Seharusnya, kata dia, upaya digitalisasi dikhususkan dulu untuk internal BPN. Sebatas memastikan data kementerian satu data. 


Ia berpendapat, sebaiknya data sertifikat tanah warga itu dirapikan terlebih dulu. Setelah dirapikan, barulah sertifikat fisik itu dapat didigitalisasi atau diubah ke dalam bentuk elektronik.

“Jadi, ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. Itu saja dulu," ujarnya.

Junimart menyampaikan, Komisi II akan menjadwaIkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini. 

“Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” katanya. 

Pendapat senada diutarakan Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, seharusnya kementerian ATR/BPN fokus menguatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal BPN. 

“Masih banyak tanah-tanah di berbagai daerah masih bermasalah, belum lagi mafia-mafia tanah yang terkadang melakukan penerbitan sertifikat ganda itu dilakukan dengan berkerja sama oleh oknum BPN. Ini sebenarnya bukan masalah baru,” terangnya.

Untuk itu, Thaha merasa perlu ada kajian mendalam sebelum program sertifikat elektronik ini diterapkan. 

Tujuannya agar menghindarkan masyarakat dari masalah baru, misalnya masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.

“Pihak ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehatian-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Ini sangat rawan, bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat, apalagi di era gital begini semua bisa direkayasa,” sebutnya.

Sementara itu, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi khawatir sertifikat tanah elektronik akan semakin melanggengkan perampasan wilayah adat. 

Terlebih, sejauh ini, belum ada sertifikat tanah kolektif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adat.
“Konsen kami adalah ketika ini akan dijadikan alat memperluas dan merampas hak wilayah adat untuk perusahaan,” jelasnya.

Rukka pun mempertanyakan urgensi penerapan sertifikat tanah elektronik saat ini. Padahal, pemerintah harus menyelesaikan dulu konflik-konflik pertanahan sebelum bicara soal sertifikat elektronik.

“Ini bisa sangat mengancam dan membuat masif perampasan tanah adat oleh korporasi dan individu yang masuk mengkavling-kavlingkan wilayah adat. Sekarang semua sudah terjadi di mana-mana. Pejabat dan politisi bagaimana bisa punya tanah di wilayah adat,” pungkasnya. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya