Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Terdakwa Berjuluk PNS Tajir Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Tri Subarkah
18/2/2021 16:38
Terdakwa Berjuluk PNS Tajir Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Ilustrasi.(Medcom.id.)

SIDANG lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ditunda. Pasalnya, Rohadi dikonfirmasi terpapar covid-19.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari LP Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar covid-19," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/2). "Jadi perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," sambungnya.

Berdasarkan informasi tersebut, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang ke Kamis (25/2). Rohadi diketahui mendapat julukan PNS tajir.

Ia didakwa menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,453 miliar, dan gratifikasi Rp11,518 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40.133.694.896.

TPPU itu dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, ia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Dalam sidang dakwaan yang digelar Senin (1/2), JPU KPK Kresno Anto Wibowo menjelaskan uang hasil kejahatan yang dicuci oleh Rohadi disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan temannya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya