Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengangkat hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Pembacaan sumpah dihadapan Presiden digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung di Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Andi membacakan sumpah jabatan disaksikan Presiden Jokowi.
Ketetapan pengangkatan Andi melalui Keppres Nomor 22 P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Sebelum ini, Andi Samsan menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA. Dia juga dikenal sebagai juru bicara MA.
Baca juga: KPK: Kok Bisa Mahkamah Agung Mengoreksi Perkara Inkrah
Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial melalui pemilihan oleh para hakim agubg yang dipimpin Ketua MA Syarifuddin, Januari lalu. Dalam pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu ada lima calon yakni Amran Suaidi, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Irfan Fachruddin, dan Zahrul Rabain.
Pemilihan itu digelar dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Andi Samsan Nganro sebagai peraih suara terbanyak namun belum memenuhi kuorum. Dalam putaran kedua, dia terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan perolehan suara sebanyak 20 suara mengungguli para pesaingnya.(OL-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved