Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PRESIDEN Joko Widodo mengangkat hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Pembacaan sumpah dihadapan Presiden digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung di Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Andi membacakan sumpah jabatan disaksikan Presiden Jokowi.
Ketetapan pengangkatan Andi melalui Keppres Nomor 22 P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Sebelum ini, Andi Samsan menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA. Dia juga dikenal sebagai juru bicara MA.
Baca juga: KPK: Kok Bisa Mahkamah Agung Mengoreksi Perkara Inkrah
Andi Samsan Nganro terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial melalui pemilihan oleh para hakim agubg yang dipimpin Ketua MA Syarifuddin, Januari lalu. Dalam pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu ada lima calon yakni Amran Suaidi, Suhadi, Andi Samsan Nganro, Irfan Fachruddin, dan Zahrul Rabain.
Pemilihan itu digelar dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Andi Samsan Nganro sebagai peraih suara terbanyak namun belum memenuhi kuorum. Dalam putaran kedua, dia terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan perolehan suara sebanyak 20 suara mengungguli para pesaingnya.(OL-5)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved