Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polri Tetap Tangani Penggunaan Lahan PTPN VII Oleh Rizieq Shihab

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/2/2021 10:55
Polri Tetap Tangani Penggunaan Lahan PTPN VII Oleh Rizieq Shihab
Rizieq Shihab(AFP)

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan eks frontman Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman. Laporan tersebut telah dilakukan 22 Januari lalu.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri, Irjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus terus oleh Bareskrim.

"Masih ditangani oleh Bareskrim Polri," tutur Rusdi, Sabtu (13/2).

Namun, Rusdi tak membeberkan progres pemeriksaan pelaporan kasus penggunaan lahan tanpa izin tersebut. Rusdi hanya menjelaskan bahwa Bareskrim Polri masih terus mendalami pelaporan dari pihak PTPN VII.

Tak hanya itu, Rusdi menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara.  Selain itu, penyidik juga segera meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.

"(Saksi diperiksa) belum, masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," papar Rusdi.

Selain melaporkan Rizieq,  PTPN VII  juga melaporkan Gabriele Luigi Antoneli selaku Pastor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. 

baca juga: Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi

Rizieq maupun Gabriele dijerat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya