Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan eks frontman Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman. Laporan tersebut telah dilakukan 22 Januari lalu.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri, Irjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus terus oleh Bareskrim.
"Masih ditangani oleh Bareskrim Polri," tutur Rusdi, Sabtu (13/2).
Namun, Rusdi tak membeberkan progres pemeriksaan pelaporan kasus penggunaan lahan tanpa izin tersebut. Rusdi hanya menjelaskan bahwa Bareskrim Polri masih terus mendalami pelaporan dari pihak PTPN VII.
Tak hanya itu, Rusdi menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara. Selain itu, penyidik juga segera meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
"(Saksi diperiksa) belum, masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," papar Rusdi.
Selain melaporkan Rizieq, PTPN VII juga melaporkan Gabriele Luigi Antoneli selaku Pastor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
baca juga: Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi
Rizieq maupun Gabriele dijerat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. (OL-3)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait berhasil memusnahkan ladang ganja seluas ±5,7 hektar di Kecamatan Sawang, Aceh Utara
PULUHAN Situ di Kota Depok, Jawa Barat, kini beralih fungsi menjadi daratan, perumahan hingga tempat usaha. Puluhan situ yang berubah fungsi tersebut tersebar di 11 wilayah kecamatan.
Koordinator Kuasa Hukum Warga Arcamanik Anton Minardi mengatakan, pendampingan kepada warga merupakan aktivitas profesional advokat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan yang masif telah memicu banjir bandang di beberapa daerah, yakni Bogor, Depok, Karawang, dan Bekasi, dengan total kerugian Rp3 triliun.
SETELAH menyasar empat tempat wisata di kawasan resapan air di Cisarua dan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berlanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved