Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Dalami Cara Edhy Prabowo Beli Tanah

Candra Yuri Nuralam
07/2/2021 08:03
KPK Dalami Cara Edhy Prabowo Beli Tanah
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, Jumat (5/2). Lembaga Antikorupsi itu mendalami uang yang digunakan Edhy untuk membeli tanah.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2).

Amiril merupakan orang yang mengatur keuangan Edhy. Semua uang yang masuk dan keluar dari rekening Edhy dia yang mengetahui. Edhy sendiri mengaku tidak menahu soal asal uangnya.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Bupati Bengkalis

Namun, Lembaga Antikorupsi itu menduga kuat Edhy membeli tanah dengan uang haram. KPK masih kumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan itu.

"Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di Kementerian Kelautan dan Perikanan," tegas Ali.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut.

Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik