Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bawaslu Surati Kemenlu Soal Polemik Bupati WN Amerika Serikat

Indriyani Astuti
04/2/2021 20:35
Bawaslu Surati Kemenlu Soal Polemik Bupati WN Amerika Serikat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan(MI/Susanto)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore yang diduga warga negara asing.

Abhan menjelaskan pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, mengenai informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwukore yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 1 Februari 2021.

"Pada Tanggal 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada KPU RI melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, Perihal Permintaan Penundaan Pelantikan (Bupati terpilih Sabu Raijua)," terang Abhan dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (4/2).

Abhan menjelaskan, pada pokoknya Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat melakukan penudaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

"Dan melakukan tindaklanjut atas terbitnya surat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Amerika serikat tanggal 1 Februari 2021 bedasarkan kewenangan KPU," tuturnya.

Lalu, Kamis (4/2), Abhan menjelaskan sudah dilakukan rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepala Kepolisian Daerah NTT, dan Kemendagri bahwa akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi lebih lanjut kepada lembaga terkait untuk mengambil keputusan tentang status Calon Bupati Terpilih atas nama Orient Patriot Riwu Kore. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya