Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MOLORNYA pengesahan Daftar RUU Prioritas 2022 sejak ditetapkan Baleg pada 14 Januari lalu merupakan catatan awal yang buruk terkait pelaksanaan fungsi legislasi DPR.
"Bagaimana berharap akan bisa meningkatkan kinerja legislasi mereka, jika untuk mengesahkan daftar Prioritas yang menjadi acuan utama pelaksanaan fungsi legislasi saja, DPR sangat molor," ujar Peneliti Formapi Lucius Karus
Lucius yang dihubungi Selasa, (2/22) mengatakan molornya agenda pengesahan daftar Prolegas Prioritas menjadi tanggungjawab pimpinan DPR yang bertugas menetapkan agenda pelaksanaan paripurna.
"Saya menduga kelambanan pimpinan mengagendakan paripurna pengesahan daftar Prioritas 2021 terkait dengan munculnya polemik keserentakan Pilkada dan Pemilu pada 2024 mendatang"
Ketua DPR Puan Maharani dinilai ingin mempertahankan ketentuan yang sudah diatur dalam UU Pilkada yang menetapkan pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun yang sama dengan Pemilu Nasional.
Baca juga: Marzuki Alie: AHY Jangan Cengeng, Kalau Gak Bisa Mimpin Mundur
Sedangkan sebagian Partai menginginkan agar Pilkada serentak 2024 itu dievaluasi ulang sembari mendorong Pilkada 2022 dan 2023 terlaksana.
"Komposisi parpol yang nampaknya tak lagi selaras dengan kelompok koalisi dan oposisi selama ini dalam isu terkait Pilkada memunculkan kekhawatiran bagi PDIP dan partai-partai pendukung Pilkada serentak 2024 bahwa jika diberikan ruang untuk merevisi UU Pemilu maka sangat mungkin peta kekuatan pendukung Pilkada 2022 dan 2023 akan unggul," ungkapnya.
Dengan molornya waktu penetapan maka Puan dinilai tidak bisa bertindak bijak untuk segera mengesahkan Daftar RUU Prioritas 2021. Padahal banyak RUU yang ditunggu publik agar segera dibahas salah satunya RUU terkait Provinsi Papua.
"Gara-gara kepentingan partai terkait Pemilu, nasib RUU Prioritas lain terancam molor dibahas DPR.Daftar RUU Prioritas itu gambaran kebutuhan legislasi bangsa dan karenanya tidak ada alasan kebutuhan itu digantung tidak jelas hanya karena pimpinan mesti mempertimbangkan kepentingan partai," tukasnya. (OL-4)
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved