Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat selaku termohon, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni bukan soal penetapan perolehan suara. Melainkan yang dipersoalkan ialah masalah proses penegakan hukum yang tidak adil oleh penyelenggara pemilu atau lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan karena ini maslah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh sentra penegakan hukum terpadu," ujar kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dalam persidangan oleh majelis panel 1 sengketa PHPKada, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (1/2).
Pada perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021itu, kuasa hukum KPU Budi juga mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan hasil perselisihan karena selisih hasil perolehan suara yanh disyaratkan untuk mengajukan gugatan melebihi ambang batas yang diatur dalam peraturan MK.
Ia memaparkan selisih suara antara pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 (Mulyadi - Ali Mukhni) dan pasangan calon nomor urut 4 (Mahyeldi - Audy Joinaldy) peraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar sebanyak 112.406 suara dari total suara sah sekitar 2.241.262 suara.
"Selisih suara berada di atas ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan yakni 33.620 suara," papar Budi.
Baca juga : NasDem Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023
Budi melanjutkan bahwa selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sumbar 2020, tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020.
"Dalil pemohon (Mulyadi) terkait penetapan status pemohon oleh Bawaslu Sumbar yang terburu-buru, sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilih dan mengalihkan pada paslon calonnya tidak benar berdasarkan hukum. Proses tindak pidana pemilihan lebih cepat dibandingkan tindak pidana biasa," terangnya.
Adapun pemberitaan media yang dianggap pemohon telah merugikan, ujar Budi, dalam pilkada Sumbar seharusnya disikapi dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang No. 40/1991 tentang Pers untuk memberikan tanggapan atau sanggahan berupa fakta yang merugikan nama baik.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Ketua Bawaslu Surya Efitrimen menjelaskan pemohon mendalikan penetapannya sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember 2020), karena Bawaslu Sumbar memberikan keterangan penerusan tindak pidana pemilihan Kabareskrim Polri. Atas laporan tersebut, ujar Surya, Ketua Bawaslu Sumbar mengeluarkan surat tugas pada penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyidikan, diterbitkan surat perintah pentidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dirtipidum mengeluarkan surat status tersangka pada 4 Desember 2020 yang memutuskan H. Mulyadi sebagai tersangka. Proses penyidikan dihentikan pada 11 Desember 2020, dengan alasan tidak terdapat bukti cukup.
"Pada 10 Desember 2020, kuasa hukum pelapor mencabut laporan disampaikan pada Bawaslu. Sentragakkumdu melakukan pembahasan dan pada 11 Desember 2020 dihentikan proses tindak pidana pemilihan. Ditindakalnjuti Dirtipidum menerbitkan surat pengehentian penyidikan," tukasnya. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved