Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sidangkan Gugatan Calon Gubernur Sumbar, MK tidak Berwenang

Indriyani Astuti
01/2/2021 13:47
Sidangkan Gugatan Calon Gubernur Sumbar, MK tidak Berwenang
Sengketa Pilkada(Ilustrasi )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat selaku termohon, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa pemohon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni bukan soal penetapan perolehan suara. Melainkan yang dipersoalkan ialah masalah proses penegakan hukum yang tidak adil oleh penyelenggara pemilu atau lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan karena ini maslah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh sentra penegakan hukum terpadu," ujar kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dalam persidangan oleh majelis panel 1 sengketa PHPKada, yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (1/2).

Pada perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021itu, kuasa hukum KPU Budi juga mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan hasil perselisihan karena selisih hasil perolehan suara yanh disyaratkan untuk mengajukan gugatan melebihi ambang batas yang diatur dalam peraturan MK.

Ia memaparkan selisih suara antara pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 (Mulyadi - Ali Mukhni) dan pasangan calon nomor urut 4 (Mahyeldi - Audy Joinaldy) peraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar sebanyak 112.406 suara dari total suara sah sekitar 2.241.262 suara.

"Selisih suara berada di atas ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan yakni 33.620 suara," papar Budi.

Baca juga : NasDem Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023

Budi melanjutkan bahwa selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sumbar 2020, tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa tindak pidana pemilihan dan kode etik penyelenggara pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing calon yang secara signifikan mempengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Sumbar 2020.

"Dalil pemohon (Mulyadi) terkait penetapan status pemohon oleh Bawaslu Sumbar yang terburu-buru, sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilih dan mengalihkan pada paslon calonnya tidak benar berdasarkan hukum. Proses tindak pidana pemilihan lebih cepat dibandingkan tindak pidana biasa," terangnya.

Adapun pemberitaan media yang dianggap pemohon telah merugikan, ujar Budi, dalam pilkada Sumbar seharusnya disikapi dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang No. 40/1991 tentang Pers untuk memberikan tanggapan atau sanggahan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Ketua Bawaslu Surya Efitrimen menjelaskan pemohon mendalikan penetapannya sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember 2020), karena Bawaslu Sumbar memberikan keterangan penerusan tindak pidana pemilihan Kabareskrim Polri. Atas laporan tersebut, ujar Surya, Ketua Bawaslu Sumbar mengeluarkan surat tugas pada penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyidikan, diterbitkan surat perintah pentidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Dirtipidum mengeluarkan surat status tersangka pada 4 Desember 2020 yang memutuskan H. Mulyadi sebagai tersangka. Proses penyidikan dihentikan pada 11 Desember 2020, dengan alasan tidak terdapat bukti cukup.

"Pada 10 Desember 2020, kuasa hukum pelapor mencabut laporan disampaikan pada Bawaslu. Sentragakkumdu melakukan pembahasan dan pada 11 Desember 2020 dihentikan proses tindak pidana pemilihan. Ditindakalnjuti Dirtipidum menerbitkan surat pengehentian penyidikan," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik