Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Media Sosial (Medsos) Abu Janda alias Permadi Arya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber (Bareskrim Polri), hari ini, Senin (1/2). Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian.
"Tentunya dong (akan menghadiri) jadwal pukul 10.00 WIB," kata Abu Janda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/2).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1). Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Baca juga: Hanura Akui Ambroncius Lecehkan Pigai, Tapi tidak Rasialis
Setidaknya ada beberapa ujaran kebencian yang dilaporkan. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Kicauan tersebut diunggah pada Senin (25/1) pukul 22.58 WIB. Dia dilaporkan pada Jumat (29/1).
"Sepertinya saya akan menjalani pemeriksaan untuk keduanya," ujar Abu Janda.
Abu Janda mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Kemudian, dalam sebuah cuitannya lainnya, Abu Janda menyebut Islam sebagai agama arogan dan agama pendatang. Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustaz Tengku Zulkarnaen.
Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Abu Janda pun membalas; "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama Undang-Undang Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. (OL-1)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved