Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang

Dhika Kusuma Winata
29/1/2021 13:50
KPK Buka Peluang Bidik Edhy Prabowo dalam Pencucian Uang
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).(MI/Adam Dwi.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penggunaan uang dalam kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Meski penyidik masih fokus pada pembuktian pasal suap yang disangkakan, KPK membuka peluang akan menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU. Sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/1).

Ali Fikri menyatakan penyidik kini masih berfokus pada usaha pembuktian pasal suap yang disangkakan kepada Edhy dan tersangka lain. Selain itu, penyidik mendalami peran istri Edhy, Iis Rosita, dalam pusaran kasus itu.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, KPK menduga Iis yang duduk di Komisi V DPR itu turut menerima aliran uang. "Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dan kawan-kawan masih dalam proses pendalaman dengan mengonfirmasi saksi-saksi," ucap Ali.

Komisi antirasuah juga menduga Edhy turut menggunakan duit lobster itu untuk membeli tanah. Penelusuran dugaan pembelian tanah itu digali penyidik dari pemeriksaan saksi seorang pensiunan bernama Makmun Saleh. Ia diduga mengetahui transaksi beli tanah yang dilakukan Edhy.

"Dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa saksi eks caleg Partai Gerindra Ery Cahyaningrum. Penyidik menduga ada uang hasil suap yang digunakan Edhy untuk membeli produk minuman, di antaranya wine, dari Ery.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya