Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SKOR Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru saja dilansir Transparency International menjelaskan nasib pemberantasan korupsi yang mengalami kemunduran. Skor Corruption Perception Index (CPI) 2020 dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari 40 pada 2019 menjadi hanya 37 pada 2020.
Peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102. Data tersebut, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah semakin menjauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi.
"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Praktis hanya 2013 dan 2017 yang stagnan di skor 32 dan 37, dan sisanya selalu mengalami kenaikan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/1).
Melorotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi. Data tersebut sekaligus membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi.
Pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun lalu. Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK).
"Padahal masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah," cetusnya.
Merujuk pada hasil CPI 2020 terakhir dan sebagai upaya mengembalikan reputasi atas pemberantasan korupsi yang kuat dan serius, ICW mendesak pemerintah untuk segera memperkuat legislasi pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan UU Tipikor, UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai, dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Presiden harus bertanggung-jawab penuh untuk memastikan bahwa program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD," tukasnya. (OL-14)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved