Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

CPI Melorot, ICW Desak Pemerintah Serius Berantas Korupsi

Sri Utami
28/1/2021 16:24
CPI Melorot, ICW Desak Pemerintah Serius Berantas Korupsi
Logo KPK.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

SKOR Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru saja dilansir Transparency International menjelaskan nasib pemberantasan korupsi yang mengalami kemunduran. Skor Corruption Perception Index (CPI) 2020 dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari 40 pada 2019 menjadi hanya 37 pada 2020.

Peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102. Data tersebut, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah semakin menjauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi.

"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Praktis hanya 2013 dan 2017 yang stagnan di skor 32 dan 37, dan sisanya selalu mengalami kenaikan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/1).

Melorotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi. Data tersebut sekaligus membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi.

Pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang tahun lalu. Saat itu pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK).

"Padahal masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan organisasi internasional seperti Koalisi United Nation Convention Against Corruption turut mengkritik langkah pemerintah," cetusnya.

Merujuk pada hasil CPI 2020 terakhir dan sebagai upaya mengembalikan reputasi atas pemberantasan korupsi yang kuat dan serius, ICW mendesak pemerintah untuk  segera memperkuat legislasi pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan UU Tipikor, UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai, dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden harus bertanggung-jawab penuh untuk memastikan bahwa program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD," tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya