Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) terbaru untuk 2020. Skor CPI Indonesia mengalami penurunan tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada 2019.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan penurunan itu perlu menjadi perhatian serius. Khususnya, terkait kasus korupsi di sektor politik.
"Kita harus memaknai secara serius CPI yang menurun. Dari 2008 tidak pernah turun. Pada 2019, kita mendapat skor 40 dan sekarang 37 itu berarti kembali ke 2016. Ini bukan lagi lampu kuning, tapi lampu merah," ujar Laode dalam konferensi pers, Kamis (28/1).
Baca juga: Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Joko Tjandra
Selain masalah korupsi di sektor bisnis, penghambat klasik CPI Indonesia ialah sektor politik. Setiap tahun, indikator Varieties of Democracy sulit didongkrak lantaran marak kasus korupsi di sektor politik. Pun, partai politik dinilai belum mau berbenah.
"Parpol itu selalu menjadi salah satu jangkar (pemberat). Kita lihat saja semua parpol terwakili di KPK (tertangkap). Ini bukan soal persepsi, tapi hard evidence. Kepala daerah juga tak kalah korupnya. Anggota DPR dan DPRD sudah 252 orang ditangkap ketika saya masih di KPK," pungkas Direktur Eksekutif Kemitraan.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot hingga Setara Gambia
Menurut Laode, pembenahan parpol mendesak dilakukan untuk mendongkrak CPI Indonesia. KPK sudah mengajukan usulan pembenahan parpol melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Namun, belum mendapat respons signifikan.
Adapun pembenahan parpol perlu dilakukan dari aspek transparansi keuangan, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan kode etik.
"Persoalan di parpol itu karena keuangannya hanya Tuhan yang tahu berasal dari mana dan digunakan untuk apa. Sistem demokrasi internal tidak jalan, kaderisasi tidak jalan. Kode etik juga hampir tidak ada," tutupnya.(OL-11)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved