Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan CSRT

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 09:22
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan CSRT
Kapusfatekgan Lapan 2013-2015 Muchamad Muchlis (kedua dari kiri) dan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (kedua dari kanan) di KPK.(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Alamaddin untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lapan pada 2015. Pemanggilan Rasjid untuk menelusuri dana haram dari rasuah itu.

"Dipanggil untuk mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Dalam kasus ini, PT Bhumi Prasaja merupakan perusahaan rekanan BIG dan Lapan saat proyek pengadaan CSRT berlangsung. Rasjid juga dimintai keterangan terkait seluk belum pengerjaan proyek itu.

"Juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan," ujar Ali.

Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Diperpanjang

Kepala Badan Informasi Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga berkomplot melakukan rekayasa atas pengadaan barang dan jasa saat mengajukan CSRT di BIG.

Atas tindakan dua orang itu, negara ditaksir merugi Rp179,1 miliar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2020.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya