Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyambut baik rencana aktivasi Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa oleh Polri di bawah kendali Kapolri Listyo Sigit.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai Pam Swakarsa akan memberi banyak manfaat terhadap stabilitas keamanan di masyarakat.
Melalui program tersebut, masyarakat akan memiliki peran untuk ikut terlibat dalam upaya pengamanan lingkungan. Tentunya, itu tetap diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Konsep keterlibatan swakarsa yang dimaksud adalah salah satu amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Polri. Di situ disebutkan bahwa Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," ujar Jaleswari melalui keterangan resmi, Jumat (22/1).
Amanat UU tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Baca juga : Pengamat : Pemolisian Masyarakat Segagasan dengan Ronda Keliling
Dari penjabaran itu, muncul beberapa aspek terkait swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Pada intinya, Jaleswari mengambahkan, kebijakan tersebut sangat baik untuk diterapkan demi meningkatkan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Diharapkan, dari kebijakan itu pula, hubungan antara Polri dan masyarakat dapat terus terjaga karena kedua belah pihak menjalankan sinergi untuk tujuan bersama.
"Yang juga menjadi perhatian, kebijakan ini akan mencegah tindakan main hakim sendiri. Nantinya, di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat," tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pam Swakarsa yang digagas Listyo Sigit sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang dimunculkan pada awal masa reformasi.
Di era itu, Pam Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR.
Kelompok tersebut diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung Parlemen. (OL-2)
Ketua Pelaksana sekaligus Wakil Keta Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) DKI Jakarta, Tjoki Aprianda Siregar, khawatir jika kebijakan itu dilaksanakan tergesa-gesa.
Nantinya, lanjut Rusdi, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Menurut Ridlwan Habib unsur yang direkrut sebagai Pam Swakarsa bentukan Listyo sangat berbeda dengan format di era Soeharto. Dengan demikian, dampak yang muncul juga akan berbeda.
PAM Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998. Pembentukan PAM Swakarsa mulanya bertujuan mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Kivlan pun berusaha mene-mui Wiranto untuk menagih sisa dana tersebut dan selalu kandas. Kivlan sempat dua kali menghadap Presiden BJ Habibie dan mengutarakan kondisi di lapangan.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved