Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menantu masih Positif Covid-19, Sidang Nurhadi Ditunda Lagi

Tri Subarkah
20/1/2021 14:44
Menantu masih Positif Covid-19, Sidang Nurhadi Ditunda Lagi
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

SIDANG kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali ditunda. Ini disebabkan Rezky belum sembuh dari covid-19.

Penasihat hukum Rezky, Maqdir Ismail, menyebut kliennya saat ini masih menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. "Kami belum mendapatkan informasi bahwa beliau sudah dikembalikan ke Rutan KPK. Sepanjang yang kami tahu, Rezky ini masih ada di Wisma Atlet Yang Mulia," kata Maqdir yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Rabu (20/1).

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Menurut JPU, kondisi Rezky semakin membaik. Namun, ia tetap harus menjalani tes usap PCR pada Jumat (22/1).

Penundaan sidang perkara Nurhadi dan Rezky sudah terjadi sejak Rabu pekan lalu. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Rabu (6/1) karena Rezky reaktif covid-19.

Maqdir meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Saefuduin Zuhri menunda persidangan hingga Jumat (29/1). Tapi, mengingat masih ada 10 saksi lagi yang akan diajukan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Rabu (27/1).

Dalam perkara itu, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA. Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.

Selain itu, keduanya didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik