Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SIDANG kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali ditunda. Ini disebabkan Rezky belum sembuh dari covid-19.
Penasihat hukum Rezky, Maqdir Ismail, menyebut kliennya saat ini masih menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. "Kami belum mendapatkan informasi bahwa beliau sudah dikembalikan ke Rutan KPK. Sepanjang yang kami tahu, Rezky ini masih ada di Wisma Atlet Yang Mulia," kata Maqdir yang mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK, Rabu (20/1).
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Menurut JPU, kondisi Rezky semakin membaik. Namun, ia tetap harus menjalani tes usap PCR pada Jumat (22/1).
Penundaan sidang perkara Nurhadi dan Rezky sudah terjadi sejak Rabu pekan lalu. Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Rabu (6/1) karena Rezky reaktif covid-19.
Maqdir meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Saefuduin Zuhri menunda persidangan hingga Jumat (29/1). Tapi, mengingat masih ada 10 saksi lagi yang akan diajukan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Rabu (27/1).
Dalam perkara itu, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA. Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved