Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hakim Banding Tolak TPPU Tubagus Chaeri, KPK Ajukan Kasasi

Cahya Mulyana
18/1/2021 11:31
Hakim Banding Tolak TPPU Tubagus Chaeri, KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis, 16 Juli 2020.(ANTARA FOTO/Reno Esni)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang  dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Pasalnya putusan banding menolak tuntutan pencucuian adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa TCW, Kamis (14/1) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Senin (18/1).

Menurut dia, alasan yang melandasi kasasi terhadap kasus TPPU TCW adalah terdapat kekeliruan dari putusan banding. Kemudian JPU KPK memandang dakwaan TPPU TCW semestinya dikabulkan hakim PT DKI Jakarta.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sebelum mengambil langkah kasasi, KPK memelajari pertimbangan hakim banding. Meski begitu, KPK mengapresiasi hukuman Wawan yang diperberat menjadi 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperberat hukuman Wawan mengacu pedoman pemidanaan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2020.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Putusan dibacakan pada Rabu (16/12).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan banding PT Jakarta dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12).

baca juga: Ada Pesan Khusus di Korupsi Ekspor Benih Lobster

Putusan banding terkait dakwaan TPPU itu menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya yang juga menyatakan dakwaan pencucian uang terhadap Wawan tak terbukti. Terkait hukuman yang diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan. Antara lain lantaran sifat tindak pidana yang dilakukan Wawan dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Wawan juga secara bersama-sama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,78 miliar. Wawan juga dinilai memiliki aspek kesalahan tinggi dan perbuatannya mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya