Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster menggunakan pesan khusus saat berkongsi dalam melakukan pemufakatan jahat.
Informasi itu dikulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pemeriksaan manajer kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto.
"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan komunikasi percakapan khusus antara saksi dengan pihak-pihak tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan teknis pengajuan perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/1).
Agus diperiksa Lembaga Antikorupsi sebagai saksi pada Jumat (15/1). KPK juga memeriksa staf PT DPP Adi Sutejo di hari yang sama.
"Adi Sutejo didalami pengetahuannya mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah," ujar Ali.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin serta Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan hukum dari pihaknya, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan KPK
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved