KPK Telusuri Izin Tambak di Kabupaten Kaur

Dhika Kusuma Winata
16/1/2021 01:10
KPK Telusuri Izin Tambak di Kabupaten Kaur
Pelaksana Tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga ke Kabupaten Kaur, Bengkulu. Penyidik kini mendalami perizinan usaha tambak dalam kasus itu dari pemeriksaan saksi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy.

"Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait dengan proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

KPK memeriksa Edwar sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, Kamis (14/1). Penyidik juga sempat memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, dia tidak hadir dan rencananya akan dijadwalkan ulang.

Masih dalam perkara itu, KPK kembali memeriksa Edhy Prabowo. Penyidik juga menyita barang bukti, yakni barang-barang mewah yang dibeli Edhy saat kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat.

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait dengan barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat. Sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," imbuh Ali Fikri.

KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni Edhy Prabowo, dua staf khusus Menteri KKP, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya