Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TERPIDANA kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra mengaku melakukan pembayaran pidana denda Rp15 juta berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 sebanyak dua kali. Hal itu diungkap Joko Tjandra saat menanggapi kesaksian Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis bertanya mengenai pengetahuannya tentang putusan PK tersebut, Syarief mengatakan Joko Tjandra belum melaksanakan pidana denda dan pidana badan selama dua tahun. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh pihaknya.
"Dari dokumen yang ada, Yang Mulia, dokumen berupa berita acara-berita acara pelaksanaan eksekusi, yang baru dieksekusi adalah barang bukti saja, Yang Mulia. Untuk badan dan dendanya pun belum Yang Mulia," ujar Syarief di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Saat menanggapi kesaksian Syarief, Joko Tjandra mengakui tidak bersedia menjalani eksekusi pidana badan. Namun, ia membantah disebut belum membayar pidana denda. Syarief pun meluruskan ucapannya dan mengatakan pidana denda baru dibayarkan Joko Tjandra belakangan.
"Baru kemarin (eksekusi dendanya)," kata Syarief.
"Tidak. Dua kali saya laksanakan. Supaya saya tidak argue dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya diberikan lagi sekali," timpal Joko Tjandra.
Damis mencoba menengahi perdebatan antara Syarief dan Joko Tjandra. Ia meminta Joko Tjandra agar tidak membantah kesaksian Syarief. Damis lantas bertanya kepada Syarief terkait dengan pengetahuannya soal pidana denda yang disebut Joko Tjandra telah dibayarkan.
"Saya ingin memastikan, apakah saudara saksi mengetahui untuk pidana denda juga telah dibayarkan?" tanya Damis. "Setahu saya memang sekarang sudah Yang Mulia," jawab Syarief.
"Kapan?" tanya Damis lagi. "Seingat saya yang terakhir, pada saat tahun kemarin ini, seingat saya," jawab Syarief.
Joko Tjandra sekali lagi menanggapi jawaban Syarief dan menegaskan dirinya melakukan eksekusi pidana denda sebanyak dua kali. Meskipun tidak menyebut tanggal pasti pembayaran yang kedua, ia mengatakan eksekusi yang pertama dilakukan pada 18 Juni 2009.
"Untuk saya clarify, saya bayar untuk yang kedua kali yang kemarin itu. Jadi, yang saya berikan lagi, yang satu itu pada 18 June 2009," terang Joko Tjandra.
Manifes penerbangan
Dalam sidang juga terungkap bahwa Joko Tjandra pernah melakukan penerbangan domestik bersama Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat. Manager Operator System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi pun membenarkan hal itu.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung meminta Garuda Indonesia mencari data penerbangan yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA.
"Manifes Bapak Joko Tjandra adalah penerbangan domestik," jelasnya.
Menurut Oki, daftar manifes akan mencatat saat seorang penumpang melakukan pengecekan akhir di boarding gate. Di sana penumpang harus menunjukkan dokumen pas naik (boarding pass) yang sah seperti KTP ataupun SIM.
Kendati demikian, dalam manifes tercatat nama Djoko Tjandra. "Nama jelas saya itu Joko tanpa D, Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipenggal jadi dua dari tiga. Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini," pungkas Joko Tjandra. (P-1)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved