Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra mengaku melakukan pembayaran pidana denda Rp15 juta berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 sebanyak dua kali. Hal itu diungkap Joko Tjandra saat menanggapi kesaksian Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis bertanya mengenai pengetahuannya tentang putusan PK tersebut, Syarief mengatakan Joko Tjandra belum melaksanakan pidana denda dan pidana badan selama dua tahun. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh pihaknya.
"Dari dokumen yang ada, Yang Mulia, dokumen berupa berita acara-berita acara pelaksanaan eksekusi, yang baru dieksekusi adalah barang bukti saja, Yang Mulia. Untuk badan dan dendanya pun belum Yang Mulia," ujar Syarief di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Saat menanggapi kesaksian Syarief, Joko Tjandra mengakui tidak bersedia menjalani eksekusi pidana badan. Namun, ia membantah disebut belum membayar pidana denda. Syarief pun meluruskan ucapannya dan mengatakan pidana denda baru dibayarkan Joko Tjandra belakangan.
"Baru kemarin (eksekusi dendanya)," kata Syarief.
"Tidak. Dua kali saya laksanakan. Supaya saya tidak argue dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya diberikan lagi sekali," timpal Joko Tjandra.
Damis mencoba menengahi perdebatan antara Syarief dan Joko Tjandra. Ia meminta Joko Tjandra agar tidak membantah kesaksian Syarief. Damis lantas bertanya kepada Syarief terkait dengan pengetahuannya soal pidana denda yang disebut Joko Tjandra telah dibayarkan.
"Saya ingin memastikan, apakah saudara saksi mengetahui untuk pidana denda juga telah dibayarkan?" tanya Damis. "Setahu saya memang sekarang sudah Yang Mulia," jawab Syarief.
"Kapan?" tanya Damis lagi. "Seingat saya yang terakhir, pada saat tahun kemarin ini, seingat saya," jawab Syarief.
Joko Tjandra sekali lagi menanggapi jawaban Syarief dan menegaskan dirinya melakukan eksekusi pidana denda sebanyak dua kali. Meskipun tidak menyebut tanggal pasti pembayaran yang kedua, ia mengatakan eksekusi yang pertama dilakukan pada 18 Juni 2009.
"Untuk saya clarify, saya bayar untuk yang kedua kali yang kemarin itu. Jadi, yang saya berikan lagi, yang satu itu pada 18 June 2009," terang Joko Tjandra.
Manifes penerbangan
Dalam sidang juga terungkap bahwa Joko Tjandra pernah melakukan penerbangan domestik bersama Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat. Manager Operator System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi pun membenarkan hal itu.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung meminta Garuda Indonesia mencari data penerbangan yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA.
"Manifes Bapak Joko Tjandra adalah penerbangan domestik," jelasnya.
Menurut Oki, daftar manifes akan mencatat saat seorang penumpang melakukan pengecekan akhir di boarding gate. Di sana penumpang harus menunjukkan dokumen pas naik (boarding pass) yang sah seperti KTP ataupun SIM.
Kendati demikian, dalam manifes tercatat nama Djoko Tjandra. "Nama jelas saya itu Joko tanpa D, Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipenggal jadi dua dari tiga. Itu di dalam semua boarding pass dan sebagainya, dan itu sesuai dengan KTP. Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini," pungkas Joko Tjandra. (P-1)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved