KPK Dalami Cara Kemensos Pilih Perusahaan Pemasok Bansos

Candra Yuri Nuralam
14/1/2021 10:36
KPK Dalami Cara Kemensos Pilih Perusahaan Pemasok Bansos
Menteri Sosial Jualiari Peter Batubara berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(MI/Susanto)

PEMERIKSAAN terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selisik cara Kemensos memilih perusahaan dalam program penyaluran bansos 2020.

"Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020 pada Kemensos," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/1).

KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Lembaga Antikorupsi hanya mendalami kongkalikong kerja sama suplai sembako untuk bansos dari kontrak yang disepakati Kemensos dan PT Famindo Meta Komunika.

Baca juga: KPK Sebut LHKPN 2019 Listyo tidak Lengkap

Ali enggan membeberkan lebih lanjut isi pertanyaan penyidik ke kedua orang itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Sementara itu, rumah Pepen yang terletak di kompleks Prima Harapan Regency B4, nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi digeledah KPK pada Rabu (13/1) malam. Hingga saat ini, Lembaga Antikorupsi itu belum membeberkan temuan dalam penggeledahan di rumah Pepen.

Dalam kasus itu, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada 5 Desember dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya