Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT sipil mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Komisi II DPR dibahas pada tahap akhir.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menjelaskan, ketika membahas desain sistem pemilu, tiap fraksi di DPR memiliki preferensi tersendiri. Hal itu membuat pembahasan revisi UU Pemilu cukup lama. Sebaliknya, putusan MK, isu mengenai penegakan hukum pemilu, penggunaan teknologi informasi, dan tahapan penyelenggaraan bisa lebih dikedepankan atau dibahas terlebih dahulu.
“Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu yang paling sering diajukan judicial review (uji materi) ke MK. Oleh karena itu, pembuat UU sebaiknya menginventarisasi beberapa putusan MK yang perlu diadopsi dalam revisi terlebih dahulu,” ujar Heroik dalam catatan awal tahun Perludem mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang digelar secara daring, kemarin.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu tidak berlarutlarut. Denan berkaca pada saat pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, yang diundangkan pemerintah dan DPR pada 16 Agustus 2017, masyarakat sipil menilai waktu antara pengesahan UU Pemilu dan tahapan awal pemilu serentak 2019 terlalu mepet. Padahal persiapan pemilu serentak 2019 sudah harus dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang digelar 17 April 2019.
“Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyelenggarakan tahapan awal pemilu serentak pascapengesahan UU Pemilu,” imbuh Heroik.
Selain itu, penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) oleh KPU dianggap belum efektif. Peneliti Perludem Amalia Salabi mengatakan performa Sirekap sebagai alat bantu publikasi dan data pembanding pada hari perhitungan suara kurang tepat.
Hingga hari ke-13 perhitungan suara selesai dilakukan, masih ada lima dari sembilan daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur belum memasukkan data 100% di laman www.pilkada2020.kpu. go.id. “Lima provinsi tersebut yaitu Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah,” ujar Amalia. (P-1)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved