Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MASYARAKAT sipil mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum oleh Komisi II DPR dibahas pada tahap akhir.
Peneliti Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menjelaskan, ketika membahas desain sistem pemilu, tiap fraksi di DPR memiliki preferensi tersendiri. Hal itu membuat pembahasan revisi UU Pemilu cukup lama. Sebaliknya, putusan MK, isu mengenai penegakan hukum pemilu, penggunaan teknologi informasi, dan tahapan penyelenggaraan bisa lebih dikedepankan atau dibahas terlebih dahulu.
“Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu yang paling sering diajukan judicial review (uji materi) ke MK. Oleh karena itu, pembuat UU sebaiknya menginventarisasi beberapa putusan MK yang perlu diadopsi dalam revisi terlebih dahulu,” ujar Heroik dalam catatan awal tahun Perludem mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang digelar secara daring, kemarin.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu tidak berlarutlarut. Denan berkaca pada saat pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, yang diundangkan pemerintah dan DPR pada 16 Agustus 2017, masyarakat sipil menilai waktu antara pengesahan UU Pemilu dan tahapan awal pemilu serentak 2019 terlalu mepet. Padahal persiapan pemilu serentak 2019 sudah harus dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang digelar 17 April 2019.
“Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyelenggarakan tahapan awal pemilu serentak pascapengesahan UU Pemilu,” imbuh Heroik.
Selain itu, penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) oleh KPU dianggap belum efektif. Peneliti Perludem Amalia Salabi mengatakan performa Sirekap sebagai alat bantu publikasi dan data pembanding pada hari perhitungan suara kurang tepat.
Hingga hari ke-13 perhitungan suara selesai dilakukan, masih ada lima dari sembilan daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur belum memasukkan data 100% di laman www.pilkada2020.kpu. go.id. “Lima provinsi tersebut yaitu Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah,” ujar Amalia. (P-1)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved