Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke Kejagung.
“Iya, sudah dilaksanakan pada 5 Januari,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kemarin.
Untuk lima tersangka lainnya, menurut Andi, saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka ialah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD, perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Aluminium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.
Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara Puslabfor dan pendapat ahli kebakaran, polisi mengatakan ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020. Akseleran pertama ialah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek Top Clean. Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminium composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung. Api diduga berasal dari percikan rokok kuli bangunan.
Polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Para tersangka disebut lalai dalam melakukan tugas mereka hingga menimbulkan kebakaran.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/P-2)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved