Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Serahkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Media Indonesia
09/1/2021 01:15
Polisi Serahkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke Kejagung.

“Iya, sudah dilaksanakan pada 5 Januari,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kemarin.

Untuk lima tersangka lainnya, menurut Andi, saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka ialah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka RS sebagai direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, tersangka MD, perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Aluminium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara Puslabfor dan pendapat ahli kebakaran, polisi mengatakan ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020. Akseleran pertama ialah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek Top Clean. Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminium composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung. Api diduga berasal dari percikan rokok kuli bangunan.

Polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Para tersangka disebut lalai dalam melakukan tugas mereka hingga menimbulkan kebakaran.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya