Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke Kejagung.
“Iya, sudah dilaksanakan pada 5 Januari,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kemarin.
Untuk lima tersangka lainnya, menurut Andi, saat ini masih dalam proses pemberkasan.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka ialah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka RS sebagai direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD, perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Aluminium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven. Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.
Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara Puslabfor dan pendapat ahli kebakaran, polisi mengatakan ada dua akseleran yang menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020. Akseleran pertama ialah minyak lobi atau dusk cleaner dengan merek Top Clean. Akseleran kedua ialah salah satu bahan aluminium composite panel (ACP) yang berada di sisi luar seluruh gedung Kejagung. Api diduga berasal dari percikan rokok kuli bangunan.
Polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Para tersangka disebut lalai dalam melakukan tugas mereka hingga menimbulkan kebakaran.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ant/P-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved