Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Perusahaan

Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 14:48
Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Penyidik menggeledah dua kantor perusahaan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka JPB (Juliari) dkk, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa. Di gedung itu, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/1).

Baca juga: Saksi Sebut Nurhadi dan Menantunya Dapat Menangani Perkara PT MIT

Diduga, perusahaan yang digeledah itu turut menjadi rekanan yang menyediakan paket sembako bansos. Ali menambahkan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung. Ia belum bisa memberikan keterangan terkait penyitaan.

Dalam kasus itu, sejauh ini KPK sudah menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar dan tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos. KPK belakangan ini juga terus mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung.

Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Selain Juliari, empat tersangka lain yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya