Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan fokus pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Dengan demikian, jadwal persidangan permohonan uji materi undangundang diupayakan kosong atau diminimalkan hingga persidangan sengketa pilkada usai.
“Iya (sidang uji materi diupayakan kosong) walaupun tidak tertutup kemungkinan sidang tetap dapat diselenggarakan,” terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kemarin.
Bila biasanya MK menggelar beberapa sidang uji materi setiap hari, hingga kemarin terjadwal persidangan nonpilkada hanya pada 4, 18, dan 19 Januari.
Seluruhnya merupakan sidang uji materi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang- Undang Dasar (UUD) 1945) yang diajukan tiga kelompok pemohon.
MK telah menjadwalkan dimulainya sidang sengketa Pilkada 2020 pada 26 Januari 2021. Pendaftaran sengketa telah ditutup pada 29 Desember bagi pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota ( pilwakot), serta 30 Desember untuk pemilihan gubernur.
Hingga akhir masa pendaftaran, MK menerima 135 gugatan hasil pilkada. Gugatan tersebut terdiri dari 7 gugatan hasil pilgub, 114 gugatan pilbup, dan 14 gugatan pilwalkot. Tujuh gugatan pilgub di antaranya sengketa hasil pemilihan di Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Jambi.
Kemudian, 114 gugatan hasil pilbup di antaranya sengketa pemilihan di Banyuwangi dan Kutai Timur. Sementara itu, 14 gugatan hasil pilwalkot antara lain sengketa pemilihan di Surabaya dan Medan.
Dalam kaitan gelaran sidang sengketa pilkada, beberapa waktu lalu anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar MK menjaga muruah peradilan. Jangan sampai suap terkait dengan hasil putusan sengketa pilkada yang pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 terulang.
Titi menyebut masih ada celah praktik lancung dengan membocorkan putusan. Karena itu, MK didorong untuk memastikan skema pengawasan, baik yang dilakukan inspektorat maupun sistem kelembagaan. Dengan dua hal tersebut, Titi meyakini integritas hakim dan pegawai MK tetap terjaga dalam menangani perselisihan hasil pilkada yang berlangsung.
“Selama ini MK sudah menunjukkan kinerja yang baik. Mestinya tidak dipertaruhkan reputasi yang sudah baik itu dengan adanya oknum yang berani coba-coba mendegradasi muruah MK,” tandas Titi. (Sru/Ind/P-2)
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
DPR salah kaprah dalam memaknai kewenangannya mengajukan hakim konstitusi.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved