Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan fokus pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Dengan demikian, jadwal persidangan permohonan uji materi undangundang diupayakan kosong atau diminimalkan hingga persidangan sengketa pilkada usai.
“Iya (sidang uji materi diupayakan kosong) walaupun tidak tertutup kemungkinan sidang tetap dapat diselenggarakan,” terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kemarin.
Bila biasanya MK menggelar beberapa sidang uji materi setiap hari, hingga kemarin terjadwal persidangan nonpilkada hanya pada 4, 18, dan 19 Januari.
Seluruhnya merupakan sidang uji materi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang- Undang Dasar (UUD) 1945) yang diajukan tiga kelompok pemohon.
MK telah menjadwalkan dimulainya sidang sengketa Pilkada 2020 pada 26 Januari 2021. Pendaftaran sengketa telah ditutup pada 29 Desember bagi pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota ( pilwakot), serta 30 Desember untuk pemilihan gubernur.
Hingga akhir masa pendaftaran, MK menerima 135 gugatan hasil pilkada. Gugatan tersebut terdiri dari 7 gugatan hasil pilgub, 114 gugatan pilbup, dan 14 gugatan pilwalkot. Tujuh gugatan pilgub di antaranya sengketa hasil pemilihan di Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Jambi.
Kemudian, 114 gugatan hasil pilbup di antaranya sengketa pemilihan di Banyuwangi dan Kutai Timur. Sementara itu, 14 gugatan hasil pilwalkot antara lain sengketa pemilihan di Surabaya dan Medan.
Dalam kaitan gelaran sidang sengketa pilkada, beberapa waktu lalu anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar MK menjaga muruah peradilan. Jangan sampai suap terkait dengan hasil putusan sengketa pilkada yang pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 terulang.
Titi menyebut masih ada celah praktik lancung dengan membocorkan putusan. Karena itu, MK didorong untuk memastikan skema pengawasan, baik yang dilakukan inspektorat maupun sistem kelembagaan. Dengan dua hal tersebut, Titi meyakini integritas hakim dan pegawai MK tetap terjaga dalam menangani perselisihan hasil pilkada yang berlangsung.
“Selama ini MK sudah menunjukkan kinerja yang baik. Mestinya tidak dipertaruhkan reputasi yang sudah baik itu dengan adanya oknum yang berani coba-coba mendegradasi muruah MK,” tandas Titi. (Sru/Ind/P-2)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved