Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan fokus pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Dengan demikian, jadwal persidangan permohonan uji materi undangundang diupayakan kosong atau diminimalkan hingga persidangan sengketa pilkada usai.
“Iya (sidang uji materi diupayakan kosong) walaupun tidak tertutup kemungkinan sidang tetap dapat diselenggarakan,” terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kemarin.
Bila biasanya MK menggelar beberapa sidang uji materi setiap hari, hingga kemarin terjadwal persidangan nonpilkada hanya pada 4, 18, dan 19 Januari.
Seluruhnya merupakan sidang uji materi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang- Undang Dasar (UUD) 1945) yang diajukan tiga kelompok pemohon.
MK telah menjadwalkan dimulainya sidang sengketa Pilkada 2020 pada 26 Januari 2021. Pendaftaran sengketa telah ditutup pada 29 Desember bagi pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota ( pilwakot), serta 30 Desember untuk pemilihan gubernur.
Hingga akhir masa pendaftaran, MK menerima 135 gugatan hasil pilkada. Gugatan tersebut terdiri dari 7 gugatan hasil pilgub, 114 gugatan pilbup, dan 14 gugatan pilwalkot. Tujuh gugatan pilgub di antaranya sengketa hasil pemilihan di Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Jambi.
Kemudian, 114 gugatan hasil pilbup di antaranya sengketa pemilihan di Banyuwangi dan Kutai Timur. Sementara itu, 14 gugatan hasil pilwalkot antara lain sengketa pemilihan di Surabaya dan Medan.
Dalam kaitan gelaran sidang sengketa pilkada, beberapa waktu lalu anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar MK menjaga muruah peradilan. Jangan sampai suap terkait dengan hasil putusan sengketa pilkada yang pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 terulang.
Titi menyebut masih ada celah praktik lancung dengan membocorkan putusan. Karena itu, MK didorong untuk memastikan skema pengawasan, baik yang dilakukan inspektorat maupun sistem kelembagaan. Dengan dua hal tersebut, Titi meyakini integritas hakim dan pegawai MK tetap terjaga dalam menangani perselisihan hasil pilkada yang berlangsung.
“Selama ini MK sudah menunjukkan kinerja yang baik. Mestinya tidak dipertaruhkan reputasi yang sudah baik itu dengan adanya oknum yang berani coba-coba mendegradasi muruah MK,” tandas Titi. (Sru/Ind/P-2)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved