Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REGULASI soal eks koruptor mencalonkan diri di pilkada masih menjadi polemik di pilkada serentak 2020 kemarin. KPU dan Bawaslu mempunyai pandangan berbeda mengenai eks koruptor ini, lalu bagaimana komisi II DPR melihat pencalonan pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana tersebut?
Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.
Bagaimana Komisi II melihat kasus pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi?
Sebetulnya regulasi sudah jelas baik dalam UU Pilkada maupun PKPU bahwa para calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri kembali apabila sudah selesai menjalani masa hukuman berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap ditambah masa jeda hingga lima tahun. Jadi, berdasarkan regulasi tersebut, KPU telah mengatur melalui PKPU. KPU semestinya konsisten berpegang mengimplementasikan peraturan yang dibuat itu dijalankan dengan konsekuen.
Namun, ada pandangan berbeda dari Bawaslu yang akhirnya harus diikuti KPU, semestinya bagaimana?
KPU tetap harus konsistem berpedoman pada PKPU. Sejak awal KPU harus menganulir tahapan yang sudah jalan ini. Jangan sampai sejak awal didiamkan lalu berujung pada persoalan. Ketika ini terjadi, KPU sejak awal mencermati persyaratan calon itu berdasarkan PKPU yang ada. Jika tidak ada yang puas dengan keputusan KPU, bisa berujung pada sengketa. Kalau Bawaslu memiliki pandangan yang berbeda, tentu harus bisa dibuktikan di pengadilan.
Apa evaluasi DPR tentang polemik ini?
Tentu Komisi II DPR akan melihat masalah ini secara detail dulu. Dari tahapan-tahapan calon, dari mendaftar sampai dengan ditetapkan jadi calon, sampai kemudian dia ikut pilkada. Tentu ini akan kita lihat secara utuh. Regulasinya seperti apa, persyaratannya bagaimana. Komisi II akan evaluasi. Kasus ini tentu akan menjadi bahan referensi untuk membuat regulasi pilkada yang lebih matang nantinya. Kita akan bahas saat RDP dengan KPU dan Bawaslu.
Bagaimana dengan komitmen parpol mencalonkan yang bersih dari korupsi?
Kalau kami dari NasDem tetap konsisten ingin melahirkan kepemimpinan yang clear dari berbagai persoalan hukum. Terutama menyangkut korupsi, narkoba, itu konsisten sikap NasDem, jelas, di situ tidak akan memberikan rekomendasi.
Artinya parpol bisa melakukan filtrasi dari awal?
Iya. Sejak awal NasDem sudah cermati itu. Kalau ada kandidat yang memiliki persoalan hukum, tentu NasDem tidak akan memberikan rekomendasi. Sampai hari ini NasDem konsisten dengan sikap itu. Kita ingin lahirkan kepemimpinan yang bagus, kredibilitas yang bagus, legitimasi yang baik.
Ini menjadi bagian dari kewajiban kita semua termasuk tanggung jawab moral kita dalam proses demokrasi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun secara moral calon itu kan sudah cacat karena telah melakukan pelanggaran hukum. (Uta/P-2)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved