Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI soal eks koruptor mencalonkan diri di pilkada masih menjadi polemik di pilkada serentak 2020 kemarin. KPU dan Bawaslu mempunyai pandangan berbeda mengenai eks koruptor ini, lalu bagaimana komisi II DPR melihat pencalonan pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana tersebut?
Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.
Bagaimana Komisi II melihat kasus pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi?
Sebetulnya regulasi sudah jelas baik dalam UU Pilkada maupun PKPU bahwa para calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri kembali apabila sudah selesai menjalani masa hukuman berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap ditambah masa jeda hingga lima tahun. Jadi, berdasarkan regulasi tersebut, KPU telah mengatur melalui PKPU. KPU semestinya konsisten berpegang mengimplementasikan peraturan yang dibuat itu dijalankan dengan konsekuen.
Namun, ada pandangan berbeda dari Bawaslu yang akhirnya harus diikuti KPU, semestinya bagaimana?
KPU tetap harus konsistem berpedoman pada PKPU. Sejak awal KPU harus menganulir tahapan yang sudah jalan ini. Jangan sampai sejak awal didiamkan lalu berujung pada persoalan. Ketika ini terjadi, KPU sejak awal mencermati persyaratan calon itu berdasarkan PKPU yang ada. Jika tidak ada yang puas dengan keputusan KPU, bisa berujung pada sengketa. Kalau Bawaslu memiliki pandangan yang berbeda, tentu harus bisa dibuktikan di pengadilan.
Apa evaluasi DPR tentang polemik ini?
Tentu Komisi II DPR akan melihat masalah ini secara detail dulu. Dari tahapan-tahapan calon, dari mendaftar sampai dengan ditetapkan jadi calon, sampai kemudian dia ikut pilkada. Tentu ini akan kita lihat secara utuh. Regulasinya seperti apa, persyaratannya bagaimana. Komisi II akan evaluasi. Kasus ini tentu akan menjadi bahan referensi untuk membuat regulasi pilkada yang lebih matang nantinya. Kita akan bahas saat RDP dengan KPU dan Bawaslu.
Bagaimana dengan komitmen parpol mencalonkan yang bersih dari korupsi?
Kalau kami dari NasDem tetap konsisten ingin melahirkan kepemimpinan yang clear dari berbagai persoalan hukum. Terutama menyangkut korupsi, narkoba, itu konsisten sikap NasDem, jelas, di situ tidak akan memberikan rekomendasi.
Artinya parpol bisa melakukan filtrasi dari awal?
Iya. Sejak awal NasDem sudah cermati itu. Kalau ada kandidat yang memiliki persoalan hukum, tentu NasDem tidak akan memberikan rekomendasi. Sampai hari ini NasDem konsisten dengan sikap itu. Kita ingin lahirkan kepemimpinan yang bagus, kredibilitas yang bagus, legitimasi yang baik.
Ini menjadi bagian dari kewajiban kita semua termasuk tanggung jawab moral kita dalam proses demokrasi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun secara moral calon itu kan sudah cacat karena telah melakukan pelanggaran hukum. (Uta/P-2)
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved