Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Regulasi sudah Jelas, Konsisten Jalankan

Putra Ananda
04/1/2021 01:25
Regulasi sudah Jelas, Konsisten Jalankan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.(Dok. DPR RI)

REGULASI soal eks koruptor mencalonkan diri di pilkada masih menjadi polemik di pilkada serentak 2020 kemarin. KPU dan Bawaslu mempunyai pandangan berbeda mengenai eks koruptor ini, lalu bagaimana komisi II DPR melihat pencalonan pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana tersebut?

Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman.

 

Bagaimana Komisi II melihat kasus pencalonan kepala daerah berstatus eks narapidana korupsi?

Sebetulnya regulasi sudah jelas baik dalam UU Pilkada maupun PKPU bahwa para calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri kembali apabila sudah selesai menjalani masa hukuman berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap ditambah masa jeda hingga lima tahun. Jadi, berdasarkan regulasi tersebut, KPU telah mengatur melalui PKPU. KPU semestinya konsisten berpegang mengimplementasikan peraturan yang dibuat itu dijalankan dengan konsekuen.

 

Namun, ada pandangan berbeda dari Bawaslu yang akhirnya harus diikuti KPU, semestinya bagaimana?

KPU tetap harus konsistem berpedoman pada PKPU. Sejak awal KPU harus menganulir tahapan yang sudah jalan ini. Jangan sampai sejak awal didiamkan lalu berujung pada persoalan. Ketika ini terjadi, KPU sejak awal mencermati persyaratan calon itu berdasarkan PKPU yang ada. Jika tidak ada yang puas dengan keputusan KPU, bisa berujung pada sengketa. Kalau Bawaslu memiliki pandangan yang berbeda, tentu harus bisa dibuktikan di pengadilan.

 

Apa evaluasi DPR tentang polemik ini?

Tentu Komisi II DPR akan melihat masalah ini secara detail dulu. Dari tahapan-tahapan calon, dari mendaftar sampai dengan ditetapkan jadi calon, sampai kemudian dia ikut pilkada. Tentu ini akan kita lihat secara utuh. Regulasinya seperti apa, persyaratannya bagaimana. Komisi II akan evaluasi. Kasus ini tentu akan menjadi bahan referensi untuk membuat regulasi pilkada yang lebih matang nantinya. Kita akan bahas saat RDP dengan KPU dan Bawaslu.

 

Bagaimana dengan komitmen parpol mencalonkan yang bersih dari korupsi?

Kalau kami dari NasDem tetap konsisten ingin melahirkan kepemimpinan yang clear dari berbagai persoalan hukum. Terutama menyangkut korupsi, narkoba, itu konsisten sikap NasDem, jelas, di situ tidak akan memberikan rekomendasi.

 

Artinya parpol bisa melakukan filtrasi dari awal?

Iya. Sejak awal NasDem sudah cermati itu. Kalau ada kandidat yang memiliki persoalan hukum, tentu NasDem tidak akan memberikan rekomendasi. Sampai hari ini NasDem konsisten dengan sikap itu. Kita ingin lahirkan kepemimpinan yang bagus, kredibilitas yang bagus, legitimasi yang baik.

Ini menjadi bagian dari kewajiban kita semua termasuk tanggung jawab moral kita dalam proses demokrasi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun secara moral calon itu kan sudah cacat karena telah melakukan pelanggaran hukum. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya