Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah untuk tidak melarang pembentukan wadah baru Front Pembela Islam (FPI) yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan pemerintah justru diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada semua ormas termasuk FPI.
"Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan pada semua ormas agar semua dapat menjadi modal sosial yang mempercepat pembangunan. Semua pihak selalu mengikuti tata peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Mardani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/1).
Baca juga: Pemerintah tak Persoalkan Munculnya FPI Baru
Menurut Mardani, konstitusi menjamin setiap orang untuk dapat berkumpul dan berserikat termasuk membentuk ormas. Tentu dengan harapan semua ormas dapat memadukan ciri organisasinya dengan keharmonisan sosial, termasuk peraturan yang berlaku.
"Setiap orang dijamin haknya oleh konstitusi untuk berkumpul dan berserikat," ungkapnya.
Pasca pemerintah resmi menyatakan FPI sebagai organisasi yang terlarang, petinggi hingga simpatisan FPI berencana membentuk wadah baru dengan hanya berbeda nama tengah. Tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam. (OL-4)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved