Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke dalam korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Tujuan mereka mengulik alur keterlibatannya dalam kasus itu.
“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini (Harry Sidabuke untuk pemberkasan tersangka Juliari Peter Batubara) terkait dengan paket pekerjaan yang dikerjakan saksi untuk mendistribusikan paket bansos,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPK juga mendalami kongkalikong antara Harry dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Harry diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Juliari. Dalam kasus itu, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Selain Juliari, kasus itu menjerat empat tersangka lain. Di antaranya dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dua pihak swasta yang terlibat Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kasus itu terungkap dari penangkapan Matheus. KPK mengendus pemberian uang dari tersangka pihak swasta kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana untuk pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, Sumbar.
Saldo DANA adalah uang elektronik di aplikasi DANA Indonesia yang bisa kamu pakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bayar tagihan, belanja online, hingga kirim uang.
Panduan lengkap klaim saldo DANA agar tidak tertipu. Pahami cara klaim promo, refund, hingga penarikan ke rekening bank. Aman, cepat, dan mudah dipahami.
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
Bayar cicilan Kredivo kini makin mudah dan praktis lewat aplikasi DANA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved