Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke dalam korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Tujuan mereka mengulik alur keterlibatannya dalam kasus itu.
“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini (Harry Sidabuke untuk pemberkasan tersangka Juliari Peter Batubara) terkait dengan paket pekerjaan yang dikerjakan saksi untuk mendistribusikan paket bansos,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPK juga mendalami kongkalikong antara Harry dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Harry diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Juliari. Dalam kasus itu, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Selain Juliari, kasus itu menjerat empat tersangka lain. Di antaranya dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dua pihak swasta yang terlibat Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Kasus itu terungkap dari penangkapan Matheus. KPK mengendus pemberian uang dari tersangka pihak swasta kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Bayar cicilan Kredivo kini makin mudah dan praktis lewat aplikasi DANA.
Event DANA adalah kegiatan atau program khusus yang diadakan oleh aplikasi dompet digital DANA dalam periode tertentu untuk memberikan berbagai hadiah, promo, misi berhadiah, saldo gratis
Berdasarkan laporan dari Mordor Intelligence, industri fintech Indonesia pada 2025 dapat mencapai US$20,93 miliar atau sekitar Rp341,1 triliun.
Dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Saldo DANA Kaget menjadi salah satu cara menarik untuk mendapatkan uang digital secara gratis. Banyak orang mencari link DANA Kaget, promo cashback, serta giveaway yang bisa memberikan saldo
DANA adalah salah satu dompet digital populer di Indonesia yang digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga transfer uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved