Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyidik Selidiki Peran Swasta di Kasus Bansos

Cahya Mulyana
30/12/2020 02:55
Penyidik Selidiki Peran Swasta di Kasus Bansos
Plt juru bicara KPK, Ali FIkri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke dalam korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Tujuan mereka mengulik alur keterlibatannya dalam kasus itu.

“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini (Harry Sidabuke untuk pemberkasan tersangka Juliari Peter Batubara) terkait dengan paket pekerjaan yang dikerjakan saksi untuk mendistribusikan paket bansos,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, KPK juga mendalami kongkalikong antara Harry dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Harry diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Juliari. Dalam kasus itu, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Selain Juliari, kasus itu menjerat empat tersangka lain. Di antaranya dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dua pihak swasta yang terlibat Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kasus itu terungkap dari penangkapan Matheus. KPK mengendus pemberian uang dari tersangka pihak swasta kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya